Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi Saat Transaksi, 5 Butir Diamankan

- Editorial Team

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis Ekstasi dan menangkap seorang pelakunya

Seorang pria berinisial S (28), warga Jalan Jendral Sudirman km. 7 Lingkungan III Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diringkus saat hendak melakukan transaksi di Cafe Barcelona Jalan Jendral Sudirman km 7 Lingkungan III Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Jumat (5/9/2025) pukul 01.10 WIB dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

BACA JUGA  Polsek Lima Puluh Tangkap Pengedar Ganja di Kampung Narkoba

“Benar, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan”, ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan, saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).

Ipda Ruslan menjelaskan petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba khususnya pil ekstasi, di sekitar lokasi. “Ketika tim tiba dilakukan mereka langsung melakukan undercover dengan membeli diduga narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 5 butir dengan harga Rp1.250.000 kepada S”, katanya.

Lanjutnya, setelah S menyerahkan pil ekstasi tersebut, petugas yang melakukan under cover menangkap pelaku.

BACA JUGA  Polsek Sekayam Tangkap Pengedar Sabu, Sita 10 Paket Siap Edar

“Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi 5 butir pil ekstasi berwarna Ungu dengan berat bersih 2,13 gram dan uang tunai Rp20.000”, ujarnya.

Kemudian S dan barang bukti digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. S mengakui ekstasi tersebut miliknya dan hendak dijual kepada pelanggan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sadikun)

BACA JUGA  HUT TNI Ke-74, Kapolres Tanjungbalai Diarak

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru