Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Digrebek Tim Bengkik Polsek Firdaus, dua pria gagal transaksi dan pesta sabu pada Rabu (16/12/2020) sekira Pukul 00.15 WIB, di Dusun III, Desa Sei Mulyo, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kedua tersangka, M. Rizal alias Rizal (24) dan Surya Darma alias Surya (22) keduanya menetap di Dusun III, Desa Sei Mulyo, Sei Bamban.
Selain itu ditemukan barang bukti, 1 plastik transparan ukuran kecil berisikan kristal putih diduga sabu,1 plastik ukuran kecil transparan kosong, 2 kaca pirex, 1 mancis warna kuning tanpa kepala tertancap jarum, dan 1 botol minuman yang telah dirakit menjadi bong.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Resnarkoba AKP H Manullang kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020) menjelaskan kronologis penangkapan itu. Berawal dari informasi masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di lokasi itu.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M. Sihombing melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Firdaus AKP Budiadin, SH.
Selanjutnya Kanit dan Team Bengkik Polsek Firdaus menindak lanjutinya
menggerebek lokasi yang dicurigai sebagai tempat transanksi narkoba sesuai informasi masyarakat.
Dari TKP diamankan M.Rizal alias Rizal dan Surya Darma alias Surya bersama barang bukti.
Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Ebit warga Desa Sei Mulyo Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Kemudian, Team Bengkik mengembangkan ke Desa Sei Mulyo namun tidak ditemukan orang yang dimaksud.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Willy Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









