Digrebek Polsek Firdaus, 2 Pria Gagal Transaksi & Pesta Sabu

- Editorial Team

Minggu, 20 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Digrebek Tim Bengkik Polsek Firdaus, dua pria gagal transaksi dan pesta sabu pada Rabu (16/12/2020) sekira Pukul 00.15 WIB, di Dusun III, Desa Sei Mulyo, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kedua tersangka, M. Rizal alias Rizal (24) dan Surya Darma alias Surya (22) keduanya menetap di Dusun III, Desa Sei Mulyo, Sei Bamban.

Selain itu ditemukan barang bukti, 1 plastik transparan ukuran kecil berisikan kristal putih diduga sabu,1 plastik ukuran kecil transparan kosong, 2 kaca pirex, 1 mancis warna kuning tanpa kepala tertancap jarum, dan 1 botol minuman yang telah dirakit menjadi bong.

BACA JUGA  Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Resnarkoba AKP H Manullang kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020) menjelaskan kronologis penangkapan itu. Berawal dari informasi masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di lokasi itu.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M. Sihombing melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Firdaus AKP Budiadin, SH.

Selanjutnya Kanit dan Team Bengkik Polsek Firdaus menindak lanjutinya
menggerebek lokasi yang dicurigai sebagai tempat transanksi narkoba sesuai informasi masyarakat.

Dari TKP diamankan M.Rizal alias Rizal dan Surya Darma alias Surya bersama barang bukti.

BACA JUGA  Bongkar Warung Ayam Penyet, Anak Medan Denai Diciduk Polsek Patumbak

Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Ebit warga Desa Sei Mulyo Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Kemudian, Team Bengkik mengembangkan ke Desa Sei Mulyo namun tidak ditemukan orang yang dimaksud.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Willy Lubis)

BACA JUGA  Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Ganja

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB