Rekayasa Laporan Begal, Akuntan SPPG di Dewantara Gelapkan Gaji Relawan

- Editorial Team

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Polres Lhokseumawe mengungkap kasus laporan palsu pencurian dengan kekerasan (begal) yang dilakukan oleh seorang akuntan SPPG Palo Igoe. Pelaku sengaja membuat laporan palsu karena telah menggelapkan gaji relawan di Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan saat konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis siang (5/2/2026). Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Dr. Bustani serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi.

Kapolres menjelaskan, tersangka perempuan berinisial PA (25) yang berstatus sebagai akuntan SPPG Palo Igoe 2, sebelumnya melaporkan telah menjadi korban begal dengan kerugian uang gaji relawan sebesar Rp59.950.000.

BACA JUGA  Komisi V DPR RI Kunjungi Simeulue, Tinjau Desa yang Belum Tersentuh Aspal

Laporan tersebut disampaikan ke Polres Lhokseumawe pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, dengan lokasi kejadian di Desa Pulo Rungkom. Namun, hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi mengungkap peristiwa begal tersebut tidak pernah terjadi. Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada laporan palsu.

Dalam pengembangannya, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial TU, yang mengaku diminta oleh tersangka untuk membantu merekayasa seolah-olah terjadi peristiwa begal.

Rekayasa tersebut dilakukan karena tersangka merasa kecewa lantaran uang gaji relawan belum dibayarkan, sehingga tersangka berniat menguasai dan menggelapkan dana gaji relawan yang berada dalam penguasaannya sebagai akuntan. TU mengaku menerima imbalan sebesar Rp2.000.000.

BACA JUGA  Gelapkan Sepeda Motor, Supendi Dibekuk Tekab Polsek Perbaungan

Penyidik juga menemukan barang bukti berupa kunci kontak remote sepeda motor Honda Stylo dan kunci laci meja, yang sebelumnya dilaporkan hilang. Setelah dikonfrontir dengan barang bukti tersebut, tersangka mengakui laporan begal yang dibuatnya adalah palsu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 13, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih, uang tunai Rp12.750.000, serta dokumen laporan informasi terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.

Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan Pasal 488 jo Pasal 489 jo Pasal 361 KUHP tentang laporan palsu dan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V. (M Zubir)

BACA JUGA  Pelepasan Jabatan Geuchik, Zulfitrian: Inilah yang Saya Bisa Berikan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru