Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Supendi (25) dibekuk Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan Serdang Bedagai (Sergai) di kediamannya karena menggelapkan sepeda motor, Rabu (15/7/2020).
Sebelumnya korban, Supiatik (54) warga Dusun II,Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, melaporkan sepeda motornya dipinjam tersangka dan tidak dikembalikan.
Korban merasa dirugikan langsung melaporkan ke Polsek Perbaungan sesuai LP No. : LP/150/V/2020/SU/Res sergai/Sek Perbaungan/ tanggal 19 Mei 2020,
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP JM Sitompul mengatakan tersangka bermodus berpura-pura meminjam sepeda motor kepada korban dan menjualnya.
“Tindak pidana berawal pada hari Jumat (15/5/2020) sekira pukul 11.00 WIB, korban sedang berjualan didatangi tersangka untuk meminjam sepeda motor merk Honda beat warna merah hitam. Tersangka beralasan hendak berbelanja ke kota Perbaungan. Karena tidak curiga korban meminjamkan sepeda motornya,” ujar Kapolres.
Setelah satu jam tersangka pergi, sambung Kapolres, tersangka tidak juga kunjung kembali. Korban mencoba menghubungi melalui handphone namun tersangka tidak mengangkat-angkat. Hingga pukul 22.00 WIB korban menunggu tersangka juga tidak kunjung kembali bahkan hingga keesokan harinya.
Korban mencoba mencari keberadaan tersangka namun tidak menemukan tersangka, hingga akhirnya tiga hari kemudian tersangka kembali pulang kerumahnya.
Mengetahui tersangka kembali korban kemudian mendatangi tersangka dan menanyakan sepeda motor miliknya namun tersangka tidak dapat menjawab dan mengatakan kalau sepeda motor milik korban sudah digadaikan kepada seseorang di Perbaungan
Mendengar itu korban merasa keberatan dan menderita kerugian hilangnya sepeda motor Beat warna merah hitam dengan No Pol BK 6214 XBC.
Selanjutnya Tekab Reskrim Polsek Perbaungan, Rabu (15/7/2020) sekira pukul 05.30 WIB, melakukan upaya paksa dengan menangkap tersangka. Tersangka yang sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindar dari jeratan hukum akhirnya tersangka berhasil dibekuk.
Kepada petugas tersangka mengaku sepeda motor tersebut digadai kepada temannya yang baru dikenalnya di Dusun II Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka tersebut.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 subs 378 dari KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 Tahun Penjara,” tandas Kapolres.(Willy Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









