Merangin, TRIBRATA TV
Teror dan ancaman yang dilakukan oknum pengusaha kayu di Merangin bernama Pa Is terhadap Direktur Utama Media Fokusinfo.com, Dede Riskadinata SH, berbuntut dengan pelaporan ke Polres Merangin, Senin (6/2/2023).
Kasus pengancaman kepada wartawan Fokus info. com tersebut berawal dari pemberitaan yang ditulis pada hari Senin 6 Februari 2023. Media Fokusinfo.com menerbitkan berita yang berisi ‘Pimpinan DPRD Merangin Sidak Ke Gudang Acai’.
Kepada media ini, Dede Riskadinata mengatakan, dia terpaksa melapor ke polisi karena nyawanya terancam.
“Ya pada hari ini saya membuat pelaporan ke Mapolres Merangin terkait dengan pengancaman terhadap diri saya dengan terlapor saudara Pa’is, yang pada saat itu setelah media saya menerbitkan sebuah berita terkait dengan Sidak Ketua DPRD Merangin, saudara Pa’is menelpon saya dengan nada ancaman yang bunyinya, ‘Kalau 1X24 Jam ini dak kamu tarik dak kamu klarifikasi selesai kamu jadi Buntang di jalan, dijamin aku dak main-main’, itulah yang dia sampaikan ke saya melalui telepon,” katanya.
Ia pun minta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Merangin agar segera menindaklanjuti laporannya karena ini menyangkut profesi kami sebagai jurnalis.
Terkait dengan ancaman kepada oknum wartawan tersebut disesalkan oleh organisasi insan pers Merangin salah satunya pengurus Ikatan Wartawan Indonesia ( IWO).
Melalui Sekjen IWO Merangin, Ady Lubis mengatakan kalau memang ada ancaman terhadap wartawan tersebut, itu sangat disesalkan, dan itu tindakan amatiran yang dipertontonkan oleh oknum pengusaha.
“Kalau ada persoalan beritanya tidak berimbang, kan, bisa dibuat berimbang. Bisa diluruskan dan diminta hak jawab karena semua itu sudah diatur dalam undang – undang,” jelas Ady Lubis.
Selain itu ia juga mengatakan kepada semua pihak, baik yang merasa dirugikan oleh berita itu, bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan, mereka punya hak untuk meminta hak jawab kepada media itu dan hak klarifikasi. Itu diatur oleh undang-undang.
“Kita ini juga tidak semena-mena. Walaupun kita ini bekerja dilindungi oleh undang-undang, tetapi kita juga harus bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” demikian tukasnya. (fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









