PH Nilai Penanganan Laporan Penganiayaan Lambat Hingga Korban Meninggal

- Editorial Team

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Humisar Sianipar, penasehat hukum (PH) Nurmalia dan anaknya M. Erwin dan Ardiansyah, mengatakan, ekshumasi atau pembongkaran makam Ardiansyah akibat tidak profesionalnya Polsek Medan Tembung yang menangani laporan polisi (LP) dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ia menilai Polsek Medan Tembung mengabaikan kepentingan pelapor yang melaporkan 3 korban penganiayaan. “Tapi, kenapa cuma dua korban yang diterima laporannya, yakni Ibu korban Nurmalia dan M Erwin?,” kata Humisar, di Pekuburan Muslim, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (5/2/2025).

Dikatakannya Ekshumasi ini menunjukkan lambannya kinerja dan penanganan yang dilakukan oleh Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul.

“Pasalnya sudah lima bulan lebih tepatnya pada Agustus 2024 kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polsek Medan Tembung, namun tidak juga ditangani hingga korban meninggal dunia pada 20 Desember 2024 lalu,” ujarnya lagi.

BACA JUGA  Oknum APH di Merangin Aniaya dan Rampas Ponsel Warga

Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1250/VIII/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 23 Agustus 2024 lalu.

“Lantaran laporan kita di Polsek Medan Tembung tidak ditanggapi, maka kita pun melaporkan kasus ini ke Mapolrestabes Medan hingga akhirnya kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini dilakukan ekshumasi,” tegas Sianipar.

Dikatakan ekshumasi ini untuk membuka tabir kebenaran penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial LS. Pelaku seorang pensiunan TNI yang menganiaya korban dengan menggunakan Airsoftgun dan Helm. Tak hanya itu, istri dan anaknya, serta dua pelaku lainnya juga terlibat menganiaya korban.

“Jadi, ekshumasi ini untuk mengungkap kasus ini menjadi terang benderang dan proses hukum terhadap kelima pelaku tetap berjalan sampai dihukum sesuai perbuatan yang mereka lakukan ,” ungkap Humisar.

BACA JUGA  Posal Lanal Palembang Evakuasi 3 Mayat Korban Kecelakaan di Perairan Jambi

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan terhadap Nurmalia (60) warga Jalan Pusaka Dusun XVIII-Jambe, Percut Sei Tuan, Deliserdang dan dua anaknya terjadi pada bulan Agustus 2024.

Nurmalia berharap para pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, ekshumasi dilakukan untuk memeriksa mayat secara forensik guna mengetahui penyebab kematian.

“Ekshumasi dilakukan oleh pihak berwenang dan berkepentingan, seperti kepolisian, ketika kematian seseorang diduga tidak wajar,” ujar Kapolrestabes.

Dikatakan Kapolrestabes Medan, tahapan ekshumasi dilakukan untuk memastikan keamanan dan integritas lokasi penggalian, membuka kuburan dengan hati-hati tanpa merusak bukti, mengambil sampel tanah sekitar kuburan untuk analisis, mengidentifikasi mayat, dan melakukan otopsi untuk mengumpulkan bukti medis.

BACA JUGA  9 Pelaku Penganiayaan di Desa Sinama Nenek Ditetapkan Polres Kampar jadi Tersangka

“Ekshumasi dilakukan ketika diduga adanya keterlibatan proses yang tidak natural, seperti cedera yang terabaikan, serta terapi medis yang tidak kompeten,” tandasnya.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Editor : Redaksi

Berita Lainnya

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru