Medan, TRIBRATA TV
Wartawan Dedi Irawandi Lubis meminta penyidik Polrestabes Medan mempertimbangkan penahanan terhadap Trinov Fernando Sianturi alias TFS, terlapor dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Permintaan itu disampaikan Dedi menyusul gagalnya proses mediasi berbasis keadilan restoratif (RJ) yang digelar di Polrestabes Medan, Senin (5/1/2026).
Mediasi yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian damai tersebut berakhir tanpa kesepakatan apapun.
”Kesimpulan kami, penanganan laporan ini perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami meminta penyidik mempertimbangkan penetapan tersangka dan langkah penahanan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya di wilayah Patumbak,” kata Dedi Irawandi Lubis, didampingi kuasa hukumnya, Riki Irawan, S.H., M.H.
Dedi Irawandi dan Riki Irawan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlangsung kepada kepolisian. Mereka juga menegaskan tidak terpengaruh oleh pernyataan maupun rencana laporan balik yang disampaikan terlapor.
Sebelumnya, Dedi bersama kuasa hukumnya memenuhi undangan mediasi di ruang Unit V Tipidsus/Subnit Ekonomi Polrestabes Medan. Mediasi itu digelar berdasarkan surat undangan No: B19829/XII/RES2.5./2025/Reskrim dengan tujuan membuka ruang dialog antara pelapor dan terlapor.
Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, ketegangan sempat terjadi sejak sebelum mediasi dimulai. Trinov Fernando Sianturi yang tiba lebih awal disebut mendatangi rombongan Dedi di depan ruang pertemuan. Perbedaan pendapat kemudian berlanjut ke dalam ruang mediasi.
Sejumlah pihak yang hadir menyebutkan bahwa diskusi berlangsung dengan nada suara tinggi. Situasi tersebut sempat menarik perhatian orang-orang di sekitar lokasi pertemuan. Penyidik tetap melanjutkan proses mediasi hingga selesai.
Dalam pertemuan itu, Trinov juga menyampaikan pandangannya terkait laporan yang dialamatkan pada dirinya. Ia menyatakan, konten yang diunggah melalui akun media sosial miliknya tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi pelapor.
Dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp seusai mediasi, Trinov menyatakan tidak merasa bersalah dan tidak berniat meminta maaf atas konten yang dipersoalkan.
”Saya tidak merasa melakukan kesalahan,” ujar Trinov.
Ia menambahkan, pernyataannya di media sosial dimaksudkan sebagai pandangan dan nasihat.
”Apa yang saya sampaikan tentang wartawan adalah nasihat. Saya memandang wartawan sebagai profesi yang penting dalam mengungkap berbagai persoalan kejahatan,” katanya.
Trinov juga menyebutkan rencana untuk menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik Dedi Irawandi Lubis dan Riki Irawan atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporannya.
Dikabarkan, dalam perkara lain yang dikaitkan dengan dirinya, Trinov menyampaikan hubungan kuasa hukum dengan pihak lain berakhir sejak sekitar 25 November 2025.
Pernyataan itu disampaikannya sebagai klarifikasi pribadi.
Hingga kini, penyidik Polrestabes Medan masih menangani perkara tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Sebagai informasi, berdasarkan penelusuran data perkara yang bersifat terbuka untuk umum, nama Trinov Fernando Sianturi tercatat pernah muncul dalam sejumlah perkara hukum sebelumnya.
Namun demikian, setiap perkara memiliki konteks dan proses hukum masing-masing. (Bon).
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









