Tual, TRIBRATA RV
DPRD Kota Tual memberikan dukungan penuh dan apresiasi atas pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) melalui kegiatan pasar murah menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), yakni Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan Pemerintah Kota Tual melalui Dinas Ketahanan Pangan Kota Tual di Lapangan Gotong Royong, Rabu (3/12).
Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD Kota Tual, Hj. Aisa Renhoat, S.Pd, kepada media melalui pesan WhatsApp, Kamis malam (4/12).
Menurut Renhoat, pasar murah yang digelar Pemerintah Kota Tual merupakan langkah strategis untuk membantu masyarakat, khususnya umat Kristiani yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru, serta masyarakat Kota Tual secara umum.
“Pasar murah ini merupakan salah satu upaya membantu masyarakat dalam situasi saat ini, baik musim kemarau maupun hujan, termasuk kondisi laut yang kurang bersahabat dan hasil bumi yang menurun,” ujar Renhoat.
Selain membantu warga, kegiatan pasar murah juga dinilai efektif untuk menekan potensi inflasi daerah.
“Operasi pasar sembako murah ini adalah cara untuk menjaga harga bahan pangan agar tidak naik terlalu tinggi,” jelasnya.
Politisi PKS itu juga memberikan apresiasi kepada Walikota Tual, H. Akhmad Yani Renuat, S.Sos., M.Si., MH, beserta jajaran yang terus melakukan pemantauan langsung ke pasar, toko, dan kios guna memastikan perkembangan harga komoditas di pasaran tetap terkendali.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pak Wali Kota dan semua pihak yang sangat peka dan cepat mengantisipasi pergerakan harga barang,” tuturnya.
Renhoat berharap agar program operasi pasar murah dan program-program lain yang menyentuh kebutuhan masyarakat dapat terus dilaksanakan secara konsisten.
“Kehadiran pemerintah harus terus dirasakan masyarakat. Program-program seperti ini sangat membantu, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan,” tegasnya. (Yoseph Leisubun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









