Lhokseumawe, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan transaksi 2 kg diduga sabu serta mengamankan seorang tersangka berinisial FK.
FK (42) warga Aceh Timur tersebut ditangkap pada Kamis (30/11/2023) sekira pukul 16.30 WIB di Desa Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh timur.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan ini berawal dari masyarakat yang menyampaikan kalau tersangka kerap memasok Sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Lhokseumawe.
“Atas informasi tersebut, tim kita langsung melakukan penyelidikan dan berupaya mengungkap aktivitas jual beli Sabu,” kata Kasat, Senin (4/12/2023).
Dalam peristiwa ini, anggota memburu tersangka dari Lhokseumawe hingga sampai ke Aceh Timur tepatnya di sebuah gubuk di pinggir tambak ikan di Desa Kuala Geulumpang Kecamatan Julok, Aceh Timur
“Ketika tim Resmob Sat Narkoba Polres Lhokseumawe tiba disekitar lokasi, terpantau seorang laki-laki yang diduga tersangka sedang duduk dalam gubuk, dan saat dilakukan penggerebekan tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai. Namun atas kesigapan anggota tersangka berhasil kita tangkap,” ungkap AKP Wijaya Yudi Stira Putra.
Ketika dilakukan penggeledahan di gubuk tersebut ditemukan barang bukti berupa dua bungkus diduga sabu sebanyak 2 kg atau dengan berat keseluruhan 2.077 gram bruto tersimpan dalam kemasan plastik teh warna Hijau bertuliskan Guanyinwang.
Kepada petugas tersangka mengakui barang haram ini diperoleh dari tersangka M yang saat ini masih diburu atau DPO.
“Selain itu, bersama tersangka turut disita sepeda motor merk Honda Vario warna merah tanpa Nopol”, jelasnya.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, atas perbuatannya, FK akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dalam pasal ini, tersangka diancam pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama hingga 20 tahun,”pungkasnya. (m zubir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









