Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satgas Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Seligi 2023 Polres Bintan berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang dilakukan oleh tersangka berinisial IM (32) yang beralamat di Kota Batam sesuai KTP.
Pengungkapan tersebut di salah satu penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Selasa dini hari (3/10/2023) kemarin.
Pengungkapan prostitusi secara online tersebut berawal dari informasi yang di posting dalam salah satu media sosial. Selanjutnya, informasi tersebut didalami oleh satgas operasi pekat.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasihumas Iptu Missyamsu Alson membenarkan bahwa satgas operasi pekat seligi 2023 Polres Bintan telah berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan cara melakukan tindak pidana prostitusi yang menjajakan Perempuan melalui media sosial.
“Iya, benar Satgas operasi penyakit masyarakat Seligi 2023 Polres Bintan berhasil mengungkap kasus prostitusi yang mana tersangka menjajakan wanita secara online melalui salah satu aplikasi medsos”, ujar Kasihumas, Kamis (5/10/2023).
Ia juga menyampaikan, setelah adanya postingan tersebut personel berusaha menghubungi nomor yang tertera dalam medsos tersebut sehingga terjadi transaksi melalui media sosial dengan cara tersangka mengirimkan fhoto-fhoto perempuan yang akan melayani lelaki hidung belang dengan tarif sesuai dengan yang disepakati.
Setelah adanya kesepakatan pemesan diminta diantarkan PSK ke sebuah penginapan namun terlebih dahulu membayar uang layanan.
Dikatakan Alson, selanjutnya, pemesan menentukan lokasi yang akan digunakan untuk berbuat mesum disebuah penginapan. Sebanyak 2 orang PSK diantarkan oleh tersangka IM yaitu sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Bintan Timur.
Ditambahkan Alson, tersangka IM terlebih dahulu sampai di penginapan tersebut dengan memasuki sebuah kamar. Setelah dipastikan tersangka dan PSK berada di dalam kamar penginapan selanjutnya personel langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka beserta PSK.
“Untuk saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan, demikian juga dengan para PSKnya juga dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersangka IM mengakui telah melakukan perbuatan prostitusi dengan menjajakan wanita (PSK) melalui media sosial dengan tarif yang disepakati,”katanya
Menurut Alson,kata dia,untuk PSK yang diamankan pemesan membayar sebesar Rp4.000.000 kepada tersangka dengan pembayaran secara transfer rekening.
“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka IM yaitu sebagai Mucikari yaitu Pasal 296 atau Pasal 506 Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tutup Alson. (m.holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








