Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap polisi Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Hal tersebut diungkap Kasat melalui Kanit I Satresnarkoba, Ipda Alvin Royantara, Jum, at (22/03/2024) .
“Kami berhasil mengamankan seorang Laki-laki inisial HR yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika 1 paket jenis Sabu, “katanya.
Kemudian kata Alvin, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HR, paket yang ditemukan oleh pihak kepolisian itu adalah miliknya yang ia peroleh dari seorang pria inisial HE.
“Sekitar pukul 02.00 Wib, HE berhasil kita amankan. Terduga HE telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada HR, “tambahnya
Lanjut Alvin, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk pengembangan lebih lanjut.
“Sementara, kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









