Miliki Sabu Seorang Pria Diamankan Polres Tebing Tinggi

- Editorial Team

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Sebagai bentuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menangkap seorang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Batu Bara, Gang Seroja, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumut.

“Pelaku berinisial AS alias Putra Kakek (41) warga sekitar TKP yang ditangkap petugas tepat di rumah tempat tinggalnya,” tutur Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (4/7/2023).

Ia mengatakan pelaku diringkus petugas atas informasi telepon dari warga yang menyampaikan kepada petugas bahwa ada seorang pria di sekitar rumah warga yang sedang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan menyebutkan ciri-ciri dan rumah pelaku yang dijadikan tempat peredaran sabu.

BACA JUGA  Residivis Pencuri 10 Sepeda Motor Diciduk Polres Takalar

Usai mendapati laporan itu, kemudian petugas bergerak melakukan penyelidikan ke TKP rumah yang dimaksud dan disana petugas melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga sedang berjalan hendak masuk kedalam rumah milik pelaku, kemudian petugas permisi dan menjumpai pelaku sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi, dan menanyakan identitas pelaku.

BACA JUGA  Pejambret HP Babak Belur Dihajar Massa di Tebing Tinggi

Pelaku menjawab identitasnya, namun pelaku tampak seperti panik dan kaget, sehingga petugas melakukan penggeledahan badan serta pakaian pelaku dan petugas berhasil menemukan dan menyita 1 paket sabu seberat 1,30 gram dari kantong depan sebelah kiri celana, termasuk 1 unit handphone merk Oppo.

Setelah itu, petugas menginterogasi pelaku terkait barang bukti yang ditemukan, pelaku mengakui bahwa semua barang bukti itu adalah benar miliknya.

Kemudian pelaku dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Ibnu Sihombing)

BACA JUGA  Miliki Sabu, Polsek Kualuh Hulu Labuhanbatu Bekuk Pasangan Ini

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru