Takalar, TRIBRATA TV
Polres Takalar, Sulawesi Selatan berhasil membongkar kasus pencurian 10 sepeda motor berbagai merek.
Hal itu diungkap Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat didampingi Kasat Reskrim Iptu Agus Purwanto dan Kasubsi Penmas Humas Aipda Aswan Sabil dalam konferensi pers pada Jumat (21/10/2022) di Mapolres Takalar.
Kapolres mengatakan awalnya pelaku terciduk di RS Patjonga Kabupaten Takalar bersama satu unit sepeda motor curiannya.
“Pelaku RA berhasil mencuri 10 unit sepeda motor dari sejumlah lokasi diantaranya di Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto dan Bantaeng,” ucapnya.
RA yang merupakan residivis mengakui jika aksinya sudah sejak bulan April 2022 dan menjual hasil curiannya ke seorang penadah dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per unit.
Uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hari-hari keluarga.
“Saya lakukan ini karena ingin menutupi kebutuhan hari-hari keluarga saya,” ungkap RA.
Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Takalar dan pelaku disangkakan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Edi Hamzah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









