Labura, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan dua orang yang bukan pasangan suami istri atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (28/01/2020).
Keduanya diketahui berinisial MTS (43) bersama teman wanitanya N (36), dibekuk polisi di dalam sebuah rumah di Desa Sidua-dua, Dusun I, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara() (Labura).
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, SH mengatakan, kedua pelaku diamankan usai mendapatkan informasi dari warga bahwa di sebuah rumah yang ditempati sejoli ini sering terjadi transaksi sabu.
Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku tidak berkutik. Tim kemudian mengamankan kedua pelaku berikut dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu, empat buah handpone merek Samsung dan Nokia, dompet warna merah berisi uang Rp91.000. “Juga dua buah alat bong bekas botol penyengar dan dua buah kaca pirex dan pipet sendok warna putih,”ujar AKP Sahrial.
Guna proses selanjutnya, kedua pelaku beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu sebelum dikirim ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.(HENGLY NGL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









