Surabaya, TRIBRATA TV
Seorang pelajar asal Kupang YF (16) ditangkap Polsek Gayungan di Jalan Diponegoro Surabaya pada Jumat (3/7/2020) malam.Saat dibekuk dan digeledah, ditemukan disaku sebelah kanan satu poket sabu-sabu yang baru saja dibelinya.
Dalam diintrogasi, YF mengaku jika sabu itu miliknya yang dibeli melalui bantuan Taufik untuk memesan ke kurir yakni Angga dengan harga Rp200.000.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto mengatakan, begitu YF diamankan, selanjutnya anggota Reskrim mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap Taufik di warkop Kupang Praupan Gg. 2, Surabaya.
Sementara, Angga dibekuk di Jalan Kupang Panjaan Gg. 5, Surabaya. Dalam introgasi kepada lolisi keduanya mengaku bahwa Taufik memang membantu YF memesan 1 poket sabu ke kurir Angga.
“Angga ini mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama NN (DPO) di daerah Kupang dan tempatnya berpindah-pindah,” sebut Hedjen, Minggu (5/7/2020).
Selanjutnya ketiganya dibawa ke Polsek Gayungan guna proses hukum lebih lanjut karena menggunakan serta memakai barang haram dan terlarang.
Mereka akan dijerat Pasal 114 (1) jo 112 (1) jo 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Polisi juga mengamankan 1 poket sabu seberat 0,37 gram, HP Oppo A37 dan motor Satria warna hitam sebagai barang bukti. (Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









