Peras Kepsek Rp5 Juta, 2 Oknum Wartawan Kena OTT

- Editorial Team

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bondowoso, TRIBRATA TV

Dua oknum wartawan di Bondowoso tertangkap tangan memeras Kepala Sekolah SDN Sumber Wringin 2 pada Senin (14/2/2022) kemarin.

Dua orang tersebut, FR dan RS yang meminta uang Rp5 juta untuk menghapus pemberitaan di nusantara-post.com dan indopers.net.

Pemberitaan dimaksud yakni terkait dugaan pungutan di sekolah yang dikeluhkan wali murid tentang ketidak jelasan Program Indonesia Pintar.

“Kedua tersangka meminta uang kepada korban untuk membayar “ADV” sebesar Rp5 juta, apabila korban tidak membayar kedua tersangka mengancam korban akan membuat berita dan akan dipublikasikan melalui media,”kata Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto, Rabu (16/2/2022).

BACA JUGA  Selain Minta Pelaku Diringkus, GARDA-MASURA Asahan Juga Harap Perhatian Pemerintah pada Korban Perkosaan

Ia menjelaskan, awalnya kedua pelaku meminta uang sebesar Rp5 juta pada 8 Februari lalu. Namun karena korban tak memiliki uang, maka kedua oknum wartawan itu pun menayangkan pemberitaan tersebut di dua medianya.

Setelah itu, kedua pelaku yang merupakan warga Desa Taal Kecamatan Tapen dan Desa Rejoagung Kecamatan Sumber Wringin itu kembali menemui korban.

Pertemuan kedua ini mereka meminta uang senilai Rp20 juta untuk menghapus pemberitaan. Namun korban kembali menolak membayar uang sebesar itu. Karena itulah nilai uang yang diminta pun kembali ke permintaan awal Rp5 juta.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan

“Karena korban merasa diancam dan ketakutan selanjutnya korban melakukan pembayaran uang senilai Rp5 juta,”ujarnya.

“Saat pembayaran itulah,tim dari Kepolisian melakukan tangkap tangan pada pelaku di warung nasi Padang Desa Sumbergading Kecamatan Sumber Wringin,”ujarnya.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, AKP Agung Ari Bowo kedua pelaku berikut barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

“Kita amankan barang bukti selain uang tunai Rp5 juta,juga ada delapan buah id card,”katanya.

Akibat perbuatan itu,kata Agung,kl kedua pelaku disangkakan Pasal 368 subs pasal 369 KUHP.

BACA JUGA  Palak Supir Mobil Barang, Pria di Medan Diciduk Polisi

“Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” pungkasnya.(Irawan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB