Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Johan alias Awi (46) terpaksa
buka mulut begitu dicomot personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai pada saat hendak bertransaksi sabu.
Tak ingin sendiri, pria yang tercatat sebagai warga Jalan AP. Negara,Lingkungan 1,Kelurahan Indra SaktiKecamatan Tanjungbalai itupun kemudian mengkibuskan keberadaan Muhammad Rasyid (46) selaku rekan bisnisnya sesama pengedar sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan, Sabtu (4/7/2020) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka itu.
Semula tersangka Johan alias
Awi seorang pria etnis Tionghoa ini tidak menyangka teman yang ditunggunya hendak bertransaksi ternyata polisi.
Pada saat akan diamankan, tersangka J alias A ini sedang mengendaraain sepeda motor Honda Beat BK 6956 QAH di Jalan Sehat, Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur,Kota Tanjungbalai.
Dari penggeledahan, personil menemukan plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat tiga gram.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dan barangbukti lainnya sepeda motor Honda Beat warna Hitam BK 6956 QAH,2 Handphon Merk Nokia dan plastik assoi warna hitam diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.(Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









