Kuat Dugaan, Anggaran Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran Dikorupsi Rekanan

- Editorial Team

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Asahan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran.

Tak tanggung. Anggaran yang dikucurkan Pemkab Asahan untuk proyek itu senilai Rp10.800.112.866,-. Dengan rincian Rp4.957.753.861,- bersumber dari APBD TA. 2024, sebagai pelaksanaan CV. Telaga Suka dan dalam TA. 2025 senilai Rp Rp5.842.359.005,- dikerjakan CV Baratama Cipta Marsada.

Namun anggaran sebesar itu diduga kuat dikorupsi oleh pihak rekanan, melalui ketiadaan APD (Alat Pengaman Diri) yang digunakan para pekerja dalam proyek itu.

BACA JUGA  Kejari Ogan Ilir Langsung Tindak Lanjuti Laporan LSM dan Warga

“Lae liat itu. Proyek milyaran gitu aja bisa gak ada pekerja yang pake APD. Dari total Pagu itu ada 1,1 % untuk APD. Lae hitung lah, berapa uang yang dikorupsi rekanannya,” aku sumber pada wartawan.

“Yang lama rusak. Lagi dipesan bang. Gak tau bang,” kilah Gito, pengawas proyek saat disinggung terkait aturan kewajiban rekanan menyediakan APD bagi pekerja ditemui di lokasi.

Sebagai referensi, terkait APD diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010.

BACA JUGA  Komisi C Minta Dinas PUTR Asahan Surati PT Anugrah Juni Arta Arif

Peraturan ini mewajibkan pengusaha untuk menyediakan APD secara cuma-cuma bagi pekerja dan memastikan penggunaanya sesuai dengan standart yang berlaku.

Tidak hanya bagi pengusaha atau rekanan. Peraturan ini juga mewajibkan pekerja memakai APD serta mengikuti tentang penggunaan APD.

Adapun jenis-jenis APD yang diatur antara lain pelindung kepala, pelindung mata dan muka, pelindung telinga, pelindung tangan dan alat pelindung jatuh perorangan. (Gondrong)

BACA JUGA  Kurang 24 Jam, IRT Pencuri Uang Diringkus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Berita Terbaru