Diburu Hingga Ke Langkat, Sumut, Polresta Pekanbaru Gagalkan Pengiriman Sabu Lewat Bandara

- Editorial Team

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Dalam dua pekan terakhir, Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap beberapa kasus narkoba dalam jumlah lumayan besar.

Para tersangka umumnya adalah kurir yang hendak membawa barang haram itu melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Hal ini disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika didampingi Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang dalam pres relis, Jumat (5/4/2024).

“Tim berhasil menggagalkan peredaran 8 kg sabu dan menangkap 5 tersangka,” kata Kapolresta.

Pengungkapan pertama terjadi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Jumat (22/3/2024).

Dalam kasus ini petugas menangkap seorang perempuan asal Gampong Pulo Raya Kelurahan Pulo Raya Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie, Aceh berinisial HJ alias H (20).

Dari tangannya tim menyita narkotika jenis shabu sebanyak 12 bungkus dengan berat kotor 2.000 gram atau 2 kilogram.

Pada hari itu sekira pukul 11.57 Wib, tim Opsnal mendapatkan informasi dari petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru telah mengamankan seorang perempuan yang kedapatan membawa 2 kg Sabu.

BACA JUGA  Tak Sempat Lari, Pengecer Paket Sabu Ditangkap Polisi

Barang haram itu disembunyikan didalam 12 lipatan celana dalam 1 koper milik tersangka.

Tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis shabu itu dari seorang laki laki yang berinisial F yang saat ini masih diburu petugas.

Pengungkapan kasus kedua berawal dari tertangkapnya tersangka MTM alias M (22) oleh petugas Bandara Sultan Syarif Kasim II pada Sabtu, 23 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib.

Dari tangan warga Gunung Lonceng Kelurahan Lobu Huala Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara ini petugas menyita narkotika jenis Sabu sebanyak 12 bungkus besar dengan berat kotor 1.948 gram atau hampir 2 kilogram.

Atas penangkapan ini, Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Wakasatres Narkoba AKP Noki Loviko untuk melakukan penyelidikan.

Keesokan harinya, Minggu (24/3/2024) sekira pukul 15.30 Wib, tim menangkap tersangka GWW alias G (21) bersama seorang perempuan IRK alias I (21) di Kamar No. 228 Lantai 2 Hotel Toto di Jalan Lintas Medan-Binjai Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tersangka GWW membenarkan telah memberikan 12 bungkus Sabu kepada tersangka MTM. Ia juga mengaku mendapatkan Sabu itu dari seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta Kota Medan.

BACA JUGA  Narkoba Senilai Rp253 M Dimusnahkan Polda Sumut

Dalam pengembangan tim mengeledah rumah tersangka IRK di Jalan Lingkungan I Sei Sekala Kelurahan Pekan Selesai Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dari dalam rumah ditemukan 3 paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan Shabu ukuran sedang dibawah kasur. Tersangka IRK disuruh menyimpan shabu oleh tersangka GWW.

Selain itu, tim juga
menggeledah sebuah rumah di Jalan Kentang Kelurahan Paya Roba Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, Sumatra Utara.

Di rumah ini tim opsnal berhasil menemukan 1 bungkus ukuran besar yang berisikan Shabu merek Team One di bawah kasur yang diakui GWW miliknya.

Penangkapan ketiga juga di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
pada Jumat 29 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB.

Tersangka MK alias K alias Mayor (37) diamankan petugas bandara karena kedapatan membawa 3 kg Sabu yang terpisah dalam 12 bungkus di kopernya. Warga Desa Alue Rambong Kelurahan Alue Rambong Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara, Aceh ini dikabarkan akan hendak terbang ke Jakarta.

BACA JUGA  Ecer Sabu, IRT Ditangkap Bersama Pemasoknya

Tersangka mengaku membawa Shabu itu atas perintah seorang laki laki berinisial P yang saat ini masih dikejar petugas.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tutup Kapolresta.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB