Ketika Hutan Negara Dikapling Ucok Balam: Pertaruhan Wibawa Hukum di Toba

- Editorial Team

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Albiner Sitorus

Albiner Sitorus

Toba, TRIBRATA TV

Di ujung Kabupaten Toba, tepatnya di Desa Napajoring Kecamatan Nassau, muncul dugaan praktik penjarahan lahan negara yang berlangsung secara sistematis dan terstruktur.

Bukan disebabkan oleh faktor alam, melainkan oleh aktivitas manusia yang ditengarai menggerus kedaulatan kawasan hutan lindung demi kepentingan ekonomi pribadi.

Sekitar 500 hektar lahan negara di Desa Napajoring kini menjadi pusat perhatian publik.

Kawasan yang semestinya berfungsi sebagai benteng ekologis wilayah Toba tersebut diduga terjerat praktik tindak pidana berlapis (concursus delictorum) yang berpotensi melanggar ketentuan hukum kehutanan dan pertanahan nasional.

Dalam pusaran perkara ini, satu nama yang disebut-sebut dalam laporan dan keterangan lapangan adalah Aminuddin, yang dikenal dengan sebutan Ucok Balam.

Hasil penelusuran awal mengindikasikan adanya dugaan upaya perubahan status kawasan hutan negara menjadi seolah-olah lahan milik pribadi melalui penggunaan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang keabsahannya dipertanyakan.

Dengan dasar dokumen tersebut, kawasan Sipogu hingga Napagotting, yang secara faktual berada dalam wilayah hutan negara, diduga di kapling dan diperdagangkan seakan merupakan tanah hak milik turun-temurun.

BACA JUGA  Mafia Tanah Diduga Kerahkan Preman Kuasai Lahan Hutan KSDA Toba

Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius terkait pengabaian fungsi ekologis kawasan serta potensi kerugian negara akibat penguasaan lahan secara tidak sah.

Kasus ini pertama kali mencuat ke ranah hukum melalui laporan resmi Albiner Sitorus kepada Polres Toba. Albiner Sitorus merupakan tokoh masyarakat Habissaran Borbor Nassau Habornas dan juga menjabat sebagai Ketua Mitra Kamtibmas Kabupaten Toba.

Dalam kapasitasnya tersebut, Albiner bertindak sebagai pelapor utama, dengan menghimpun temuan lapangan, informasi masyarakat, serta dugaan rangkaian perbuatan yang dinilai berpotensi melanggar hukum.

Laporan yang disampaikan tidak sebatas mempersoalkan administrasi pertanahan, melainkan juga menguraikan dugaan penyerobotan kawasan hutan negara, penggunaan dokumen pertanahan bermasalah, serta adanya mobilisasi massa untuk menguasai kawasan lindung.

Laporan ini kemudian menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut.

“Kami tidak bicara soal sengketa batas tanah. Yang kami laporkan adalah dugaan penjarahan kawasan hutan negara secara sistematis. Ada indikasi pemalsuan dokumen, penyerobotan, dan mobilisasi massa,” ujar Albiner Sitorus di Balige, Minggu (4/1/2026).

BACA JUGA  Pelajar 14 Tahun Positif Covid-19 di Kabupaten Toba

Perkembangan di lapangan menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya berhenti pada aspek administratif. Terdapat pula laporan mengenai eskalasi konflik sosial, termasuk dugaan intimidasi dan tindakan kekerasan.

Dalam konteks tersebut, aparat kepolisian juga disebut tengah menelaah dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan penguasaan lahan.

Seiring mencuatnya kasus ini, perhatian publik meluas dari tingkat lokal ke skala yang lebih luas.

Perkara di Desa Napajoring Nassau kini dipandang sebagai ujian kredibilitas aparat penegak hukum, khususnya Polres Toba, dalam menjalankan komitmen pemberantasan mafia tanah dan perlindungan kawasan hutan negara.

Pertanyaan yang mengemuka di ruang publik adalah apakah proses hukum akan berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas, atau justru terhambat oleh kekuatan non-hukum di lapangan.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan pelapor utama secara profesional, termasuk dengan menelusuri peran pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA  Tantang Warga Desa Sungai Sodong, William: Laporkan Kalau Punya Bukti

Kecepatan dan ketegasan penanganan perkara ini akan menjadi indikator penting, apakah hukum di Kabupaten Toba tetap berdaulat, atau justru melemah di hadapan praktik penguasaan lahan yang dipersoalkan.

Di tengah kondisi kawasan hutan Napajoring Nassau yang kian tertekan, harapan masyarakat disuarakan secara sederhana namun tegas. Negara tidak boleh kalah dalam menjaga hukum dan kelestarian hutan dari praktik-praktik yang diduga melanggar aturan. (Abner Hasan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Tag :

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB