Sempat Kejar-kejaran Pakai Speed Boat, Penyelundupan Baby Lobster Berhasil Digagalkan

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp51 miliar.

IMG-20240227-124711

Ditpolairud Polda Sumsel juga mengamankan 3 pelaku, yakni Hasan (53) warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Mulyadi (45) warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten OI, dan Jaswari Ibrahim (19) warga Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Air Mancur, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Dir Ditpolairud Polda Sumsel, Kombes Pol YS Widodo dan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupan benih lobster berkat informasi masyarakat yang melihat bongkar muat mencurigakan di pinggiran Sungai Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin pada Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 18.20 WIB.

BACA JUGA  Edarkan Sabu, Tukang Muat Pasir Ditangkap Polres Labuhanbatu

“Dari informasi yang didapatkan itulah anggota kita Ditpolairud langsung melaporkannya ke Dir Polairud dan memerintahkan anggotanya yang sedang patroli untuk menyelidiki,” ujarnya, Jumat (29/4/2022).

Sehingga pada pukul 23.35 WIB, Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Sumsel, Kompol Budi Santoso bersama ABK Kapal
mendatangi TKP dan menangkap diduga
pelaku penyelundupan benih Lobster.

“Ketiga pelaku ini merupakan buruh angkut dari speedboat Sei Sembilang yang telah melakukan bongkar muat benih lobster sebanyak 88 kotak dari speedboat,” katanya kepada wartawan.

BACA JUGA  Sempat Buron, Otak Penganiayaan Warga Aek Baringin Diringkus

Dari 88 kotak yang diamankan berisikan dua jenis lobster yakni jenis Pasir sebanyak 516.000 ekor dan jenis mutiara 100.800 ekor sehingga di total mencapai 616.800 ekor

“Selain benih lobster anggota kita turut mengamankan satu unit mobil merek Daihatsu Grand Max nopol B 9351 BRO atas nama Ripan Nikbalsyah, satu unit speedboat merek Kartika dan satu unit speedboat merek Sei Sembilang,” tambahnya.

Kompol YS Widodo menambahkan, sempat terjadi kejar-kejaran pakai speedboat, dan petugas Polairud juga sempat memberikan tembakan peringatan tetapi para pelaku semakin ngebut.

BACA JUGA  3 Sopir Truk Bawa Batu Bara Ilegal Ditangkap Polda Sumsel

“Akhirnya, petugas berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.

Selain itu anggota Ditpolairud Polda Sumsel saat ini sedang melakukan pencarian nakhoda dan kernet speedboat.

“Dari ungkap kasus ini potensi kerugian negara Rp51,8 miliar dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara,” tutupnya.

Atas perbuatan terlarangnya itu tersangka dikenakan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.(Suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *