Labuhanbatu Utara, TRIBRATA TV
Setelah diburu beberapa pekan, otak pelaku penganiayaan Tumirin warga Dusun VI Aek Baringin Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, akhirnya berhasil diringkus.
Amiruddin Ritonga, ditangkap Tim Reskrim Polsek Aek Natas saat berada di perladangan Lingkungan Sibio-bio Kelurahan Bandar Durian, pada Sabtu (27/4/2024) siang sekira pukul 14.00 WIB.
Saat ini tersangka masih diperiksa intensif untuk mengetahui motif penganiayaan tersebut.
Sebelumnya dua pelaku, Kasan Pardomuan Harahap yang menjadi eksekutor dan Husainul Adwani Pohan yang membawa sepeda motor telah diringkus polisi.
Kasan mengaku mereka menganiaya korban karena dibayar oleh Amiruddin Ritonga sebesar Rp1,5 juta.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada
Minggu, 17 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB lalu, ketika korban dan istrinya sedang berbuka puasa di rumahnya.
Pelaku Kasan tiba-tiba masuk ke dalam rumah korban sambil membawa sebilah parang. Ia menghampiri korban yang sedang berbuka puasa.
Ia bertanya “Mana Tumirin”. Mendengar hal itu korbanpun langsung berdiri sambil berkata “siapa ya”.
Seketika itu juga pelaku langsung menganiaya korban mengunakan sebilah parang dengan cara membacok/melukai kaki dan tangan korban.
Usai menganiaya pelaku langsung meninggalkan lokasi bersama temannya yang menunggu diluar menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut korban dan istri langsung teriak meminta pertolongan kepada tetangga yang kemudian membawa korban ke Puskesmas Bandar Durian.
Namun Puskesmas merujuk korban ke Rumah Sakit 3 Bersaudara di Desa kampung Pajak Kecamatan Na IX-X.