IMG-20240501-WA0019

Pembunuh Satu Keluarga di Musi Banyuasin Diringkus

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Ditreskrimum Polda Sumsel bersama tim gabungan dari Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis yang menghebohkan di Musi Banyuasin.

IMG-20240227-124711

Tersangka bernama Eeng Plaza (38) warga Desa Purwosari Kecamatan Lais Kabupaten Banyuasin ditangkap pada hari Minggu,(31/12/2023) di Dusun Mudo Desa Sekumbung Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muara Jambi.

Sementara korban bernama Masturo (70), Heri (50), Marcel (12) dan Aurel (5) warga Desa Lumpatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin terjadi Sabtu (16/12/2023). Mayat ke lempat korban baru ditemukan warga setelah 4 hari meninggal.

Saat pres rilis pada Senin (1/1/2024), Wadir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Tulus Sinaga mengatakan masih mendalami motif yang sebenarnya sampai pelaku melakukan pembunuhan.

“Untuk motifnya sendiri, dari pengakuan pelaku terkait perihal penagihan uang bisnis Hp yang dijalani dengan korban,” ujarnya.

Menurut Tulus, tersangka mengaku khilaf, dikarenakan korban terlebih dahulu menyerang pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis parang (golok).

“Saat itu tersangka mendatangi korban menagih uang bisnis jual beli hp sebesar Rp35 juta dan saat ditanya, korban marah kemudian mengambil golok untuk membacok korban,” terangnya.

Pelaku mengaku lari saat diserang oleh korban, kemudian mengambil kayu puntung dan balik memukul Heri berulang kali. Saat ibu korban melihat kejadian tersebut, tersangka juga memukul kepalanya beberapa kali.

“Kemudian pelaku melihat kedua anak korban berusaha melarikan diri, saat itu juga pelaku mengejar dan langsung memukul kepala kedua anak korban dengan kayu,” jelas Kombes Tulus.

Dari pengakuan pelaku Eeng, dirinya takut ketahuan perbuatannya, sehingga nekat menghabisi satu keluarga Heri.

“Awalnya tidak ada niat dan rencana untuk menghabisi nyawa korban. Niat awalnya hanya mau menagih uang bisnis,” ujarnya.

“Ini yang keriga (3x) bisnis hp, hp baru, aku tidak tau di kenapa dia marah saat ditagih,”ujar tersangka.

Kombes Tulus Sinaga menambahkan, kasus ini masih akan terus didalami, dan semua yang bersangkutan dengan kasus ini akan kita periksa.

“Pelaku akan kita Pasal 338 KUHPidana atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya. (suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *