IMG-20240501-WA0019

‘Kencing’ di Jalan, Supir Truk BBM Diringkus Polda Sumsel

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Akibat ‘kencing’ sembarangan, truk tangki penyalur BBM subsidi milik PT Elnusa Petrofin Pertamina disita Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

IMG-20240227-124711

Sopir Truk Tangki berkapasitas 24.000 liter bernomor polisi BG 8918 DD tertangkap tangan sedang menjual sisa BBM bersubsidi jenis Solar ke penampung di Jalan Lintas Palembang Indralaya tepatnya di Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Sopir tersebut berinisial BS (35) warga Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, merupakan karyawan dari PT Geluran Adikarya selaku perusahaan pengangkut BBM jenis Solar subsidi milik PT Pertamina.

Saat Pres rilis, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo dan Kasubdit Penmas AKBP Yenni Diarty mengatakan sopir tersebut tertangkap tangan telah menjual BBM subsidi tersebut di pinggir jalan (kencing).

“Dari pengakuan pelaku, ada sekitar 60 liter yang telah diturunkan, dari total 100 liter yang ada di tangki, sisa dari pengiriman ke SPBU” ujarnya, Selasa (16/1/2024).

“Minyak BBM subsidi jenis solar tersebut rencananya tersebut akan dijual ke S yang kini DPO,” jelas Sunarto.

Menurut Kombes Pol Sunarto, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka BS dirinya telah 2 kali telah melakukan aksi tersebut. Yang pertama mendapatkan keuntungan sebesar Rp400.000.

Ditempat yang sama, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo menambahkan saat dilakukan tangkap tangan terhadap BS, penyidik juga menemukan 11 drum berisi BBM jenis solar sebanyak 2.200 liter.

“Turut diamankan selang dan ember berukuran besar beserta satu mesin pompa dan mobil truk box colt diesel BG-8242-RR berisi empat unit baby tank berisi 600 liter BBM jenis solar,” ujarnya.

“Tersangka BS akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar,” tutup AKBP Bagus.

Tersangka BS mengaku ia nekat melakukan aksi tersebut untuk menambah penghasilannya sebagai karyawan pengangkut BBM.

“Tidak ada yang nyuruh, hanya inisiatif sendiri untuk menambahkan penghasilan, kalau gaji saya sebagai karyawan perbulan hanya Rp4 juta,”ucap BS. (suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *