IMG-20240501-WA0019

Dit Intelkam Polda Sumsel Cek Serta Imbau Pedagang Petasan

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Perayaan malam tahun baru 2024 dilarang menggunakan petasan. Pelarangan ini disampaikan langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo.

IMG-20240227-124711

Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna melalui Kasubdit IV Kamneg Ditintelkam Polda Sumsel AKBP Alex Ramdan, SE, melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap distributor dan penjualan petasan di wilayah Kota Palembang, Minggu (31/12/2023).

Alex menjelaskan pengecekan dan pengawasan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017, yang menetapkan persyaratan perizinan, pengamanan, pengawasan, dan pengendalian bahan peledak komersial.

“Langkah ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, yang mengatur penjualan bahan peledak komersial, khususnya petasan,”jelasnya.

“Sesuai dengan instruksi dari bapak Kapolda Sumsel melalui Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna, bahwa petasan dengan diameter tidak lebih dari 2 inci harus dilengkapi dengan izin dari Ditintelkam Polda Sumsel. Sementara petasan yang melebihi ukuran tersebut dan memiliki daya ledak tinggi wajib memiliki izin dari Badan Intelkam Polri,” terangnya.

AKBP Alex menambahkan, untuk masyarakat wajib berhati-hati dalam menggunakan kembang api maupun petasan karena sudah banyak yang menjadi korban.

Sementara kepada para penjual petasan AKBP Alex menghimbau untuk selalu memperhatikan keamanan dan kelayakan penyimpanannya. Hal ini untuk menghindari risiko kejadian yang berpotensi membahayakan, seperti kebakaran atau kejadian lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (Suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *