Medan, TRIBRATA TV
Erwinsyah yang berusia 40 tahun ini ditangkap polisi diduga pengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Ia ditangkap pada Jumat (25/11/2022) lalu di Jalan Brigjen Katamso Gang Asli Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik klip ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu berat kotor 1,36 gram, 15 lembar plastik klip kosong, 1 buah dompet kecil,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, Sabtu (3/12/2022) malam.
Awalnya pelaku bisa ditangkap berkat adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Atas informasi itu dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik dan tim melakukan rangkaian penyelidikan serta melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli dilanjutkan transaksi di lokasi.
Menurut keterangan pelaku kepada petugas ia mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang akan diperjualbelikan kembali kepada orang lain.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kapolsek. (Bonni)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









