Resmi Ditahan, Pelaku Penistaan Agama Diancam 5 Tahun Penjara

- Editorial Team

Minggu, 13 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menegaskan, Youtuber Rudi Simamora (34) warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama terancam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

“Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Orde Baru. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, ” ucap Kombes Pol Valentino didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Minggu (13/11/2022).

BACA JUGA  Pengedar Narkoba Digrebek, Sabu Habis Tinggal Ganja 7 Paket

Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat pihak kepolisian melakukan patroli siber, pada hari Sabtu (5/11/2022).

“Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga berinisial RS,” katanya.

Kombes Valentino, melanjutkan tim siber kemudian melakukan pencaharian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel.

BACA JUGA  Gelar Sidang Ditempat, Satlantas Polrestabes Medan Tilang 147 Kendaraan

“Dan menemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel Youtuber Anak Batak,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut
dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun Youtuber Anak Batak.

“Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” jelasnya. (zak)

BACA JUGA  Dua Pencuri Sepeda Motor Ditangkap, Seorang Ditembak

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru