Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Sejumlah barang bukti narkoba yang disita Polres Serdang Bedagai (Sergai) dimusnahkan, di halaman Mako Polres Sergai di Sei Rampah, Kamis (19/3/2020).
Acara pemusnahan itu dihadiri Wakil Bupati H.Darma Wijaya, Kajari Paian Tumanggor, Ka. BNN Adlin M.Tambunan, Ketua MUI H Hasful Husnain, Kaur Narkoba Bid Labfor Cab.Medan Kompol Hendri Ginting, Kadis Satpol PP, Fajar Simbolon, Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto, Kabag Ops Kompol Sofyan, Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Kasat Intel Polres Sergai AKP T. Manurung, Kasat Sabhara AKP Abdul Rahman, para Kapolsek Jajaran Polres Sergai, Ps. Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Kasi Propam IPDA AM.Purba.
Turut diserah terimakan para tersangka yang dikenai pasal narkoba yakni, Muh Rifaldi (21), warga Tebing Tinggi, Martin Ginting (39), warga Kecamatan Pegajahan, Sergai, Wima Nutria (28) warga Pasar Baru Desa Sei Rampah, Sergai, Samsul, (26) tahun, warga Pasar Baru Desa Sei Rampah, Sergai, Zul Faisal Amir (35) warga Jalan Bakaran Batu Dusun III Kecamatan Tanjung Morawa, Budi Wibowo (43) Sarang Puah Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Untuk pengedar narkotika sabu dan ekstasi dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, sedangkan untuk pengedar ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. Mereka diancam hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama seumur hidup, denda paling sedikit Rp10 miliar.
Barang bukti yang dimusnahkan sabu seberat 473,78 gram, pil ekstasi 1155 gram (sudah hancur jadi bubuk) dan ganja 170,5 gram.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus dan dibakar secara bersama oleh para anggota Forkopimda plus ketua MUI Sergai. (nurhakim sitanggang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









