Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkotika

- Editorial Team

Jumat, 20 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Sejumlah barang bukti narkoba yang disita Polres Serdang Bedagai (Sergai) dimusnahkan, di halaman Mako Polres Sergai di Sei Rampah, Kamis (19/3/2020).

Acara pemusnahan itu dihadiri Wakil Bupati H.Darma Wijaya, Kajari Paian Tumanggor, Ka. BNN Adlin M.Tambunan, Ketua MUI H Hasful Husnain, Kaur Narkoba Bid Labfor Cab.Medan Kompol Hendri Ginting, Kadis Satpol PP, Fajar Simbolon, Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto, Kabag Ops Kompol Sofyan, Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Kasat Intel Polres Sergai AKP T. Manurung, Kasat Sabhara AKP Abdul Rahman, para Kapolsek Jajaran Polres Sergai, Ps. Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Kasi Propam IPDA AM.Purba.

BACA JUGA  Pjs Bupati Toba Bersama BNN Tegas Lawan Narkoba

Turut diserah terimakan para tersangka yang dikenai pasal narkoba yakni, Muh Rifaldi (21), warga Tebing Tinggi, Martin Ginting (39), warga Kecamatan Pegajahan, Sergai, Wima Nutria (28) warga Pasar Baru Desa Sei Rampah, Sergai, Samsul, (26) tahun, warga Pasar Baru Desa Sei Rampah, Sergai, Zul Faisal Amir (35) warga Jalan Bakaran Batu Dusun III Kecamatan Tanjung Morawa, Budi Wibowo (43) Sarang Puah Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Untuk pengedar narkotika sabu dan ekstasi dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, sedangkan untuk pengedar ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. Mereka diancam hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama seumur hidup, denda paling sedikit Rp10 miliar.

BACA JUGA  Kios Stiker Tempat Transaksi Narkoba, Polres Sibolga Ringkus Empat Pelaku

Barang bukti yang dimusnahkan sabu seberat 473,78 gram, pil ekstasi 1155 gram (sudah hancur jadi bubuk) dan ganja 170,5 gram.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus dan dibakar secara bersama oleh para anggota Forkopimda plus ketua MUI Sergai. (nurhakim sitanggang)

BACA JUGA  Bersama Masyarakat, Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Tindak Peredaran Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru