Denpasar, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan meringkus penjambret turis Amerika yang viral di media sosial (medsos). I Wayan Samorano alias Nano (22) terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri.
Tersangka diringkus di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan pada Jumat (27/11/2020) dinihari sekitar pukul 01.30 WITA.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Ramdani dalam rilis perkara di Mapolsek Denpasar Selatan, pada Rabu (2/12/2020) mengatakan penangkapan tersangka asal Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan ini berawal laporan seorang warga negara asing Amerika Serikat, Jes Wilkins (55).
Korban mengaku dijambret di Jalan By Pass Ngurah Rai saat hendak belanja di Lotte Mart, Denpasar Selatan, pada Rabu (18/11/2020) siang.
Waktu itu korban datang dari arah selatan hendak masuk ke parkiran Supermarket Lotte Mart. Tiba-tiba dari arah belakang datang tersangka Nano mengambil paksa HP IPhone 11 Promax 256 GB warna silver yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri korban.
“Seketika korban memutar arah dan berusaha mengejar pelaku. Karena terburu-buru sehingga korban terjatuh dari motornya. Kejadian itupun dilaporkan korban ke Polsek Denpasar Selatan,” kata AKP Citra Fatwa Ramdani didampingi Kanitreskrim Iptu Hadimastika Kartiko Cahyo Putro.
Menerima laporan bule yang tinggal sementara di Jalan Beji Ayu Nomor 4 Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung itu Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan dipimpin Panit 2 Ipda I Wayan Sudarsana melakukan penyelidikan.
Seminggu kemudian, Jumat (27/11/2020) dinihari tersangka diringkus saat melintas di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan. Pada saat itu tersangka menggunakan sepeda motor Nmax DK 6447 AAH yang digunakan saat menjambret korban.
Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Bahkan korban mengaku pernah beraksi dibeberapa tempat lainnya. Seperti sekali di Ubud Gianyar dan dua kali di Sunset Road Kuta, Badung.
Namun pada saat dilakukan pengembangan, tersangka Nano coba melawan polisi. Tak mau ambil risiko polisi melepaskan timah panas pada betis kirinya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah HP I Phone Promax Warna silver, 1 buah celana panjang, 1 buah baju kaos, 1 buah helm, 1 unit sepeda motor Nmax DK 6447 AAH. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,” tutur AKP Citra Fatwa Ramdani. (Bambang Tri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









