Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
P0royek revitalisasi salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Tarutung menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek yang bersumber dari dana pemerintah tersebut diduga tidak sepenuhnya mengikuti petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan revitalisasi pendidikan.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, apan informasi yang dipampang di depan sekolah memang ada satu yaitu ukuran 120x80cm tapi tidak ditemukan adanya papan nama informasi berukuran 240×120 cm di lokasi kerja P2SP.
Papan informasi tersebut seharusnya memuat uraian pekerjaan dan bahan, struktur organisasi P2SP dan tim teknis, gambar rencana serta realisasi pelaksanaan kegiatan (kurva “S”), jadwal pelaksanaan, dan laporan mingguan sebagaimana diatur dalam juknis pelaksanaan revitalisasi sekolah.
Padahal, papan informasi merupakan salah satu bentuk transparansi publik yang wajib disediakan di setiap lokasi proyek pemerintah.
Selain itu, kejanggalan lain yang menjadi sorotan adalah adanya konsultan proyek yang sekaligus menjabat sebagai ketua P2SP (Panitia Pelaksana Sarana dan Prasarana). Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya, Senin (3/11/2025) disebutkan bahwa konsultan dan ketua P2SP adalah orang yang sama dan bukan warga Kecamatan Tarutung.
Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis Revitalisasi Sekolah, yang menyebutkan bahwa ketua P2SP seharusnya berasal dari unsur sekolah dan masyarakat setempat, bukan pihak luar atau konsultan proyek, demi menjaga objektivitas dan efektivitas pengawasan kegiatan.
Di lokasi proyek juga tampak seluruh pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi, sarung tangan, dan sepatu kerja. Kondisi ini mengindikasikan pengabaian terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang semestinya menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pembangunan infrastruktur pendidikan.
“Seharusnya pihak sekolah dan pengawas proyek lebih tegas terhadap pelaksanaan aturan K3. Ini bukan hanya soal peraturan, tapi juga keselamatan para pekerja,” ujar salah seorang warga sekitar.
Dengan berbagai temuan tersebut, masyarakat berharap pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Inspektorat Tapanuli Utara, segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kegiatan revitalisasi sekolah benar-benar sesuai aturan, transparan, dan aman bagi semua pihak. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









