Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Narkoba di Dolok Merawan

- Editorial Team

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Polres Tebing Tinggi melalui Sat Resnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 19.30 Wib. Pengungkapan ini terjadi di Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.

Diketahui pelaku tersebut berinisial AA (38) yang merupakan warga Desa Dolok Merawan. Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,38 gram.

BACA JUGA  Kurir Sabu Warga Aceh Ditembak Polisi Batu Bara

Selain itu juga ditemukan kotak rokok, 1 unit android, potongan kertas dan uang tunai senilai Rp530 ribu.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono dalam keterangannya, Senin (4/11/2024) menyatakan penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi terkait aktifitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang temannya, yang kini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh petugas”, sebut Kasi Humas.

BACA JUGA  Jambret Ponsel Ditangkap Polres Tebing Tinggi, 1 Masih Diburu

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebing Tinggi. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Polres Tebing Tinggi berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan segala aktifitas mencurigakan demi keamanan bersama”, tandas Kasi Humas.

BACA JUGA  Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp6 Miliar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB