Disidang Tim Pemkab Toba, Kades Sipagabu Ngaku Telah Cabut dan Batalkan SKT di Areal Tanah Ulayat

- Editorial Team

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, TRIBRATA TV

Perkumpulan Adat Keturunan Raja Panggoppis melaporkan Kepala Desa Sipagabu, Efbin Siagian lantaran diduga mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak sesuai aturan dan melakukan pelanggaran wewenang jabatan untuk kepentingan pribadi.

Karenanya, Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Augus Sitorus lalu mengakomodir laporan perkumpulan adat Panggoppis Raja Gorat tersebut langsung membentuk team terdiri dari staf ahli, asisten Sekdakab, Inspektur Kabupaten Toba, Ka. DPMDPPA Pemkab Toba, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan kerjasama Sekdakab Toba dan Kabag Hukum Pemkab Toba. Tim ini turun ke kantor Camat Nassau untuk memeriksa Kepala Desa Sipagabu Efbin Siagian pada Rabu 1 Oktober 2025.

Pada kesempatan itu Camat Nassau, Lamhot Pane membacakan surat Sekdakab Toba tertanggal 25 September 2025
yang mengatakan pertemuan ini untuk menindak lanjuti surat pengaduan perkumpulan adat Panggoppis Raja Gorat kepada Bupati Toba tanggal 12 September 2025 yang intinya keberatan atas tindakan Kepala Desa Sipagabu melakukan pelanggaran wewenang jabatan.

Kades Sipagabu dilaporkan terkait peranannya dalam menerbitkan SKT dan Pendirian Kampung Giring Nauli di tanah ulayat Keturunan Panggoppis Raja Gorat.

Dalam pemeriksaan tersebut, team Pemkab Toba mengatakan Kades Sipagabu tidak semestinya menerbitkan SKT tanpa melakukan penelitian riwayat tanah, terlebih-lebih penerbitan SKT berada dalam kawasan hutan negara. Untuk itu, team Pemkab Toba lebih lanjut akan berkoordinasi dengan KPH IV Balige.

BACA JUGA  Anggota DPRD Sumut Sosialisasi Perda Pencegahan Narkoba di SMKN 1 Sitoluama

Di hadapan Perkumpulan Adat Panggoppis Raja Gorat, Dahrun Pasaribu dan Kuasanya Albiner Sitorus yang hadir di forum tersebut Kepala Desa Sipagabu, Efbin Siagian dicecar dengan berbagai pertanyaan dari team Pemkab Toba khususnya tentang dasar hukum menerbitkan SKT dan pendirian kampung Giring Nauli di tanah ulayat Panggoppis Raja Gorat di kawasan Desa Napajoring.

Mendapat pertanyaan tersebut, Efbin Siagian mengaku dan membenarkan telah menerbitkan 10 SKT (Surat Keterangan Tanah) kepada 10 orang warga Labuhanbatu Utara atas permintaan Aminuddin Ucok Balam.

Ia mengaku telah mencabut dan membatalkan SKT tersebut, namun Efbin Siagian membantah keterlibatannya dalam pendirian Jampung Giring Nauli.

Dahrun Pasaribu, Sekretaris perkumpulan adat Panggoppis Raja Gorat menguraikan sejarah tanah ulayat di Sipogu sekitarnya.

Dia menyebut Panggoppis Raja Gorat merupakan Raja Negeri Hualu sebagai identitas keturunan Panggoppis Raja Gorat.

Dahrun Pasaribu juga menjelaskan Negeri Hualu yang dahulu kini berada di Desa Napajoring berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2004 tentang pemekaran Desa, namun Epbin Siagian Kepala Desa Sipagabu berani menerbitkan SKT yang merugikan pihak Panggoppis Raja Gorat selaku pewaris tanah ulayat tersebut.

“Kami meminta agar Kades Sipagabu Efbin Siagian untuk sementara waktu dinonaktifkan mengingat peranannya memancing keributan,”kata Dahrun Pasaribu.

Senada dengan Dahrun Pasaribu, Albiner Sitorus kuasa pendamping Keturunan Panggoppis Raja Gorat mengatakan Kades Sipagabu supaya di nonaktifkan karena perannya sebagai pembuat SKT sangat sensitif dan boleh jadi antara keturunan Panggoppis Raja Gorat dan keturunan Tuan Gunung bentrok menimbulkan korban jiwa.

BACA JUGA  Baru 10 dari 13 Kelurahan di Kabupaten Toba Terima Bansos Sembako

Albiner Sitorus lebih lanjut mengatakan persoalan sudah berlangsung sejak tahun 2004 ketika itu Kepala Desa Lumban Pinasa, Panguhalan Siagian menerbitkan Surat Keterangan pemilikan tanah ulayat Sipogu Napagotting sekitarnya seluas 4.500 hektare sebagai warisan Keturunan Tuan Gunung yang kemudian menjadi dasar penyerahan tanah ulayat itu kepada PT. SEAS

Penyerahan itu ditentang Basirun Pasaribu keturunan Panggoppis Raja Gorat yang kemudian mengadu ke Presiden Megawati Soekarnoputri dengan kesimpulan akhir penyerahan tanah ulayat dibatalkan.

Ironisnya kata Albiner, Surat Keterangan Tanah yang telah dibatalkan itu kembali muncul dan dipergunakan keturunan Tuan Gunung untuk menerbitkan SKT jual beli lahan.

“Saya bisa membuktikan SKT itu adalah rekayasa, diketik ulang diatas segel tahun 1986 kontradiksi dengan aslinya yang diketik diatas segel tahun 1993 dan pemalsuan akan diungkap,”tegasnya.

Sidang akhirnya menyimpulkan beberapa hal:
1. Benar adanya Surat Keterangan Tanah yang berupa penyerahan yang ditandatangani dan dicap kepala Desa Sipagabu sebanyak 10 SKT dengan perkiraan luasan masing-masing lebih kurang 5 hektar.
2. Surat Keterangan Tanah SKT yang telah ditandatangani dan dicap kepala Desa Sipagabu dibatalkan dan dicabut oleh kepala Desa Sipagabu.
3. Bukti pembatalan atau pencabutan sesuai dengan poin ke 2 (dua) akan diserahkan oleh Kepala Desa Sipagabu ke Pemerintah Kecamatan yang selanjutnya jika diperlukan, pemerintah kecamatan dapat menyerahkan bukti pembatalan tersebut ke pihak yang memerlukan.
4. Tidak benar adanya dusun baru yang dinamakan Giring Nauli di wilayah Desa Sipagabu.
5. Setelah berakhirnya mediasi ini, pihak Perkumpulan adat keturunan Panggoppis Raja Gorat dan kepala Desa Sipagabu supaya tetap menjaga kekondusifan antara kedua belah pihak dengan prinsip kekeluargaan ditanda tangani masing-masing berikut saksi-saksi.

BACA JUGA  Balige Berduka, Binahar Napitupulu Tokoh Masyarakat Toba Tutup Usia

Seusai sidang rapat tersebut, Albiner Sitorus mengatakan kepada wartawan agar setiap orang yang telah melakukan jual beli lahan di Sipogu, Naliok Miksu dan Parhondalian segera meminta pertanggung jawaban Ucok Balam yang telah melakukan pembohongan publik.

“Ucok Balam, Dedek Bastian dan Kades Sipagabu Efbin Siagian akan menghadapi proses hukum di Polres Toba,” tutupnya.
(Abner Hasan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru