Video: Ayah Biadab Pencabul Anak Kandung Diringkus Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 4 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan, TRIBRATA TV

Jajaran Polsek Bintan Timur mengamankan seorang pria di Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri karena tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Kasus tersebut disampaikan Kapolres Bintan melalui Ps. Kasi Humas Polres Bintan Ipda M. Alson dalam konferensi pers di Polsek Bintan Timur kepada Publik pada Sabtu (4/9/2021).

Dari pemeriksaan tersangka HM mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya berinisial PSR (19). Ia melakukan itu sejak korban masih berusia 15 tahun atau di kelas 2 SMP pada tahun 2016 lalu.

BACA JUGA  Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Penganiayaan

“Tindakan bejat tersangka sudah berulang kali dilakukan sejak kurun waktu 2016 hingga 2020,” kata Kasi Humas.

Kejadian tersebut terjadi dirumah mereka di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Saat kejadian isteri HM yang juga ibu kandung korban sedang tidak dirumah.

Sejak SMP hingga korban tamat SMK, perbuatan bejat tersebut berulang kali dilakukan.

BACA JUGA  Moeldoko Minta Polisi Segera Ungkap Motif Pembunuhan Wartawan

Kasus tersebut terungkap saat korban menceritakannya kepada ibunya. Ibu korban kemudian melaporkannya ke Polsek Bintan Timur pada 19 Agustus 2021.

HM disangkakan melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Pelaku sudah kita amankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ulil.(M.HOLUL)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru