Kuras Isi dan Bongkar Pagar Rumah, Ridwan Diciduk Polisi

- Editorial Team

Jumat, 4 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Tersangka M. Ridwan (23) diciduk dari kediamannya di Jalan Kabupaten Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Kamis (3/9/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Sebelumnya, tersangka dilaporkan korbannya, Zulfikar (43) warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 218/ IX/ 2020 / SU / RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 02 September 2020.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang kepada wartawan, Jumat (4/9/2020) mengungkapkan bahwa, korban pada hari Rabu 2 September 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, pulang dari Lubuk Pakam.

BACA JUGA  Melawan Petugas Dua Bandit Jalanan Ditembak

Akan tetapi, ketika hendak memasuki rumah melihat tersangka sedang menaikkan pintu besi ke becak. Kemudian korban bertanya pintu tersebut mau di apakan? Tersangka mau saya jual kemudian korban melarang tersangka untuk menjual pintu tersebut.

Selanjutnya, bukan malah berhenti tersangka mengambil Hp milik korban kemudian membantingkannya dan terlapor mengambil sepotong broti dan memukul kepada pelaku.

Disaat yang kritis itu, kemudian datang saksi M. Ridho dan terjadi pertengkaran mulut dengan tersangka dan korban meminta agar saksi M. Ridho membuat pengaduan atas kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.

BACA JUGA  Tim Kucing Hitam Ringkus Pemakai Sabu

Ironisnya, sebelumnya tersangka juga sudah pernah mengambil barang-barang milik pelapor di antaranya, TV, LPG, meja makan, lemari hias, mesin cuci, dan pendingin ruangan (AC).

Atas kejadian tersebut korban keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Willy Lubis)

BACA JUGA  Polda Jambi Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB