Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Tersangka M. Ridwan (23) diciduk dari kediamannya di Jalan Kabupaten Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Kamis (3/9/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya, tersangka dilaporkan korbannya, Zulfikar (43) warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 218/ IX/ 2020 / SU / RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 02 September 2020.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang kepada wartawan, Jumat (4/9/2020) mengungkapkan bahwa, korban pada hari Rabu 2 September 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, pulang dari Lubuk Pakam.
Akan tetapi, ketika hendak memasuki rumah melihat tersangka sedang menaikkan pintu besi ke becak. Kemudian korban bertanya pintu tersebut mau di apakan? Tersangka mau saya jual kemudian korban melarang tersangka untuk menjual pintu tersebut.
Selanjutnya, bukan malah berhenti tersangka mengambil Hp milik korban kemudian membantingkannya dan terlapor mengambil sepotong broti dan memukul kepada pelaku.
Disaat yang kritis itu, kemudian datang saksi M. Ridho dan terjadi pertengkaran mulut dengan tersangka dan korban meminta agar saksi M. Ridho membuat pengaduan atas kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.
Ironisnya, sebelumnya tersangka juga sudah pernah mengambil barang-barang milik pelapor di antaranya, TV, LPG, meja makan, lemari hias, mesin cuci, dan pendingin ruangan (AC).
Atas kejadian tersebut korban keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Willy Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









