Polda Jambi Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu

- Editorial Team

Selasa, 2 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi, TRIBRATA TV

Polda Jambi berhasil mungungkap kasus pengedaran narkotika jenis sabu jaringan nasional seberat 5 kg di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Wakapolda Jambi Brijen Pol Yudawan didampingi Dirresnarkoba Kombes Thomas Panji Susbandaru dalam konferensi pers, Selasa (2/11/2021) mengatakan, 3 tersangka pengedar sabu 5 kg yang terbungkus dalam kantong plastik dan disimpan didalam karung beras berhasil ditangkap.

Sabu tersebut berasal dari Provinsi Riau dan akan diedarkan ke Lampung dan Pulau Jawa menggunakan mobil Toyota Avanza bernopol BM 1694 OW.

BACA JUGA  GKN, Polres Nias Ciduk Pengguna dan Pengedar Narkoba

”Tersangka pertama yang kita amankan inisial LH, setelah kita melakukan pengejaran DPO lainnya, kita berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya berinisial SN dan F di Pekan Baru,” ujar Wakapolda Jambi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah 3 kali mengedarkan barang haram tersebut.

“Pengakuan mereka 3 kali telah mengedarkannya. Ya, namanya juga pengakuan, kalau bisa paling sedikit mungkin mengaku melakukan kejahatan,” sambung Wakapolda.

Hal yang sama dikatakan Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru. Menurutnya penangkapan terjadi pada 17 Oktober 2021 saat tersangka mengendarai mobil dari arah Jambi menuju ke Lampung.

BACA JUGA  Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo Ditangkap

”Kita mengamankan 3 tersangka, dan 2 lagi DPO inisial A dan P, untuk selanjutnya kita masih melakukan pengembangan kasus ini,” ucapnya.

”Kita mengamankan 5 bungkus, 1 bungkus isi 1 kg dengan harga Rp1,2 miliar, jadi total kalo dinilai rupiah semuanya Rp6 miliar,” tutupnya. (Kurniawan Gusti Nasution)

BACA JUGA  Hasil Ungkap Selama Sebulan, Polda Riau Musnahkan 79,65 kg Sabu, 30.040 butir pil Ekstasi dan 1,19 kg Ganja

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru