Tim Kucing Hitam Ringkus Pemakai Sabu

- Editorial Team

Sabtu, 12 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simeulue, TRIBRATA TV

Tim Kucing Hitam Sat Reserse Narkoba Polres Simeulue Polda Aceh meringkus MR (21) karena memiliki narkotika jenis sabu di salah satu tambatan perahu nelayan di Desa Amaiteng Mulia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh Sabtu malam (5/6/2021) pukul 23.30 WIB lalu.

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Narkoba Iptu Jh.Sialagan, Sabtu (12/6/2021) mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi kalau di salah satu tambatan perahu ada seseorang memiliki sabu.

BACA JUGA  Tiga Pelaku Perdagangan Orang Utan Ditangkap Polisi

“Warga resah dengan aktifitas tersangka dan melapor ke personil,” kata Jh.Sialaga.

Dari informasi itu Tim Kucing Hitam bergerak menyelidikinya. Dilokasi tim melihat tersangka MR sedang berjalan kaki yang langsung dihentikan dan digeledah.

“Saat penggeledahan, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan rokok Dunhill yang berisikan barang bukti sabu di dalamnya. Tim langsung membawanya ke Mapolres Simeulue,” tutur Jh. Silagan.

Pengakuannya, barang bukti itu didapat dar JND alias Black asal Banda Aceh yang saat ini masih diburu.

BACA JUGA  7 Bulan Diburon, Pasutri Gelapkan Rp500 Juta Pembelian Tebu Ditangkap

Kini tersangka diamankan di Mapolres Simeulue beserta barang bukti sabu 1,10 gram, dan ponsel merk Realme C15 warna biru.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 dari Undang – Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Martinus Zebua)

BACA JUGA  Isap Sabu di Pekarangan Gereja, Seorang Laki-laki Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB