Seram Bagian Barat, TRIBRATA TV
Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) melalui Sat Reskrim Polres SBB menetapkan 7 tersangka tindak pidana
pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur serta eksploitasi yang dilakukan terhadap korban anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli didampingi Kasat Reskrim AKP. Idris Mukadar dalam konferensi pers di aula Bhayangkara Mapolres SBB pada hari Rabu, (03/09/2025).
Kronologi perkara diuraikan lengkap dengan modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban yang disertai dengan barang bukti. Kapolres juga menjelaskan setelah korban disetubuhi dengan bermacam modus, korban diberikan uang oleh para tersangka.
Korban berusia 14 tahun, pelajar kelas III SMP di Kabupaten Seram Bagian Barat. Dari ketujuh tersangka diantaranya ada sepasang suami istri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi terhadap korban.
Kapolres mengatakan dari keenam tersangka yakni AT (69) mengakui telah mencabuli korban sebanyak 2 kali saat korban sedang menonton TV di rumah tersangka. AT memanggil korban dan korban mengikuti sumber suara ke arah dapur, ternyata korban dibawa ke belakang rumah dan langsung dicabuli, setelah itu AT memberikan uang kepada korban Rp20.000.
“Tersangka PT (64) menggunakan modus memanggil korban untuk bersama-sama pergi ke kebun dengan tujuan untuk mencabut uban, namun sesampai di kebun korban dicabuli dan diberikan uang sebanyak Rp20.000. Modus yang lain juga dilakukan oleh OM (37) dengan datang ke rumah korban jam 24.00 WIT bersama istrinya FK yang saat itu korban tinggal sendiri dirumahnya. Tiba dirumah korban, FK (26) kembali ke rumah meninggalkan OM di rumah korban, saat itu juga OM pun menyetubuhi korban”,ungkapnya
Modus lain juga dilakukan tersangka FK yang mengajak korban untuk menemaninya membeli obat, namun tersangka memutar arah ke rumah FK yang didalamnya sudah ada tersangka RP (46) yang sudah menunggu untuk melancarkan aksi biadap.
FK menyuruh korban masuk ke dalam kamar dan RP langsung menyetubuhi korban dan memberikan uang sebesar Rp200.000. Kejahatan FK masih berlanjut setelah FK membawa RP ke rumah korban dan menyuruh korban membuka pintu belakang, setelah itu korban disetubuhi oleh RP dan kepada korban diberikan uang Rp50.000.
Selain itu, Kapolres juga menjelaskan modus operandi juga dilakukan oleh HRL yang menyetubuhi korban dirumah FK dan keuntungan yang didapat FK bersama suaminya OM dalam perbuatan ini. FK dan suaminya OM melakukan eksploitasi dengan mengajak MU (77) ke kamar di rumah mereka untuk para pelaku melancarkan aksinya terhadap korban.
Kejahatan yang dilakukan FK dan OM dilakukan untuk mendapatkan uang dari hasil persetubuhan anak tersebut.
“Perbuatan yang dilakukan oleh keenam tersangka yakni MU, AT, RP, HRL, OM, dan PT dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 (1) undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta”,tegas Kapolres
Ia juga melanjutkan, untuk perbuatan eksploitasi terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh FK dan suaminya OM maka yang bersangkutan dijerat dengan pasal 76i undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Dalam hal ini, Kapolres juga menegaskan kalau pihaknya tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak kejahatan terhadap anak dibawah umur, dan proses hukum akan tetap berjalan.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres SBB AKBP Idris Mukadar,S.Hi mengatakan bahwa perkara tindak pidana akan segera dilimpahkan. (Gledis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









