Seram Bagian Barat, TRIBRATA TV
Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Asri Arman bersama Ketua TP-PKK Yeni Rosbayani Asri, menyerahkan bantuan bagi anak stunting, anak yatim piatu, kaum duafa, serta penyaluran modal usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mandiri dan kelompok di Dusun Ani, Kecamatan Seram Bagian Barat, Sabtu (08/11/2025).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan pengobatan gratis sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten SBB dalam menekan angka stunting sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi lokal.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan upaya penanganan stunting tidak hanya berfokus pada intervensi kesehatan, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi keluarga dan sosial masyarakat.
“Kita ingin memastikan anak-anak di SBB tumbuh sehat dan cerdas, sekaligus membantu keluarga mereka agar memiliki sumber pendapatan yang berkelanjutan,” ujar Bupati.
Dalam sambutannya, ketua TP-PPK Yeni Rosbayani Asri juga menyampaikan kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah bersama PKK untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Bantuan ini diharapkan bisa memberi manfaat besar, terutama bagi anak-anak stunting, yatim piatu, dan pelaku usaha kecil agar lebih mandiri,” ujar Yeni.
Sementara itu, Ketua TP-PKK Kabupaten SBB menegaskan kegiatan ini merupakan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mempercepat penurunan angka stunting.
“Kita berkomitmen untuk hadir langsung di tengah masyarakat, memberikan pendampingan dan dukungan nyata agar tidak ada anak yang tertinggal dalam pembangunan,” ucapnya.
Selain bantuan untuk anak stunting dan yatim piatu, pemerintah juga menyerahkan bantuan modal usaha bagi sejumlah pelaku UMKM di Dusun Ani. Bantuan ini diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan memperkuat sektor usaha mikro di tingkat lokal. (Lany)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









