Kampar, TRIBRATA TV
Seorang pria beristri berinisial PU (21) ditangkap Polsek Tambang di rumah mertuanya. Ia ditangkap karena diduga merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur IH (17) pada Kamis (6/11/2025) sekira pukul 18.00 WIB lalu.
“Pelaku kita tangkap di rumah mertuanya pada Kamis (1/1/2026), sebelumnya pelaku sempat kabur usai dilaporan korban ke Mapolsek,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Kamis (1/1/2026).
Aksi bejad pelaku ini terjadi saat korban sedang bermain hp dikamar, posisi kamar saat itu sedang terkunci, kemudian pelaku memanggil Korban.
“Tek, boleh numpang ngecas HP, diluar nggak masuk casnya” lau Korban membukakan pintu, sambil ngecas pelaku berkata “saya kangen sama etek, dah lama nggak jumpa” Korban berkata “kangen gimana?” dan pelaku berkata “ya, kangen sudah lama nggak jumpa” dan pelaku memegang tangan Korban dan Korban berkata “boleh kangen tapi nggak boleh gini ya” sambil melepaskan tangan pelaku.
“Saat itu pelaku memeluk korban dari belakang, korban mengelakkan tangan pelaku, tetapi pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan tangannya,”ujar Kapolsek.
Pelaku juga berkata “udah diam, nanti ketahuan orang” kemudian tangannya yang satu lagi menarik pinggang korban ke belakang dengan posisi pelaku di belakang korban. Pelaku mendorong korban diatas kasur dan langsung menindih korban.
“Korban saat itu sempat melawan, namun pelaku mengigit leher korban kemudian menelentangkan korban dan mencabuli korban dengan paksa,”terang AKP Aulia.
Setelah melampiaskan nafsu bejadnya pelaku meninggalkan korban. “Korban langsung menceritakan kepada keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres,”ungkap Kapolsek Tambang.
Usai terima laporan korban, Unit Reskrim Tambang mencari keberadaan pelaku. “Pelaku melarikan dari dan akhirnya hari ini (Kamis 1/1/2026)) kita mengetahui keberadaan pelaku dimana saat itu berada di rumah mertuanya,”kata AKP Aulia.
Kepada petugas, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban dan team langsung membawanya ke Polsek tambang.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tambang untuk proses pemberkasan dan ia kita jerat Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 atau Pasal 82 Uu No 17 Tahun 2016,” tegas AKP Aulia Rahman. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









