Curi Uang di Toko Beras, Samsuddin Harahap Diciduk Polisi

- Editorial Team

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padangsidempuan, TRIBRATA TV

Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria bernama Samsuddin Harahap (21) yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di beberapa lokasi di Kota Padangsidimpuan. Tersangka ditangkap pada Sabtu, 2 Agustus 2025, setelah melakukan aksinya di sebuah toko beras.

Penangkapan ini berawal dari laporan Ahmad Fauzi, seorang pemilik toko beras di Jalan Raja Inal Siregar, Padangsidimpuan Batunadua.

Menurut laporan, pada Jumat, (25/7/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, brankas Krisbow miliknya ditemukan dalam keadaan terbuka dan rusak. Brankas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp28 juta. Tak hanya itu, dua unit ponsel merek Samsung A20 juga raib dari dalam kamar.

BACA JUGA  Pencuri dan Penadah Aset PT PHR Diringkus Polres Bengkalis

Setelah melakukan olah TKP, polisi menduga pelaku masuk dengan merusak plafon kamar yang terbuat dari plastik terpal. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku mengarah pada Samsuddin Harahap.

Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan Samsuddin di Jalan Raja Inal Siregar. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu buah brankas hitam dan satu buah kaos hitam milik pelaku.

BACA JUGA  Curi Vario di Kosan, Dua Sekawan ini Ditangkap Polsek Medan Baru

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, Samsuddin Harahap juga diduga telah melakukan aksi curat di dua lokasi lain di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain. (Joe)

BACA JUGA  Pencuri Uang Rp9 Juta dan 5 HP Diringkus Polres Taput

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru