Pencuri Uang Rp9 Juta dan 5 HP Diringkus Polres Taput

- Editorial Team

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara menangkap seorang pelaku pencurian 5 unit HP dan uang tunai Rp9 juta dari rumahnya di Komplek Pasar Tarutung Tapanuli Utara (Taput), Senin (22/1/2024).

Tersangka Perjuangan Marpaung (47) warga Lumban Lintong Desa Siantar Tonga Tonga II Kecamatan Siantar Namuronda Kabupaten Toba.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing mengatakan penangkapan itu setelah Polres Taput menerima pengaduan korban Waty Marlina Pakpahan (41), warga Jalan Balige No. 10 Kelurahan Hutatoruan VI Tarutung, Taput yang dilaporkan, Sabtu (20/1/2024).

BACA JUGA  Kasus Pencabulan Anak Tiri, Polres Ketapang Segera Limpahkan Berkas Perkara ke JPU

Dalam laporan korban, saat rumahnya ditinggal pergi pagi hari, rumah terkunci dengan rapi. Namun setelah korban pulang sekitar pukul 16.00 wib, barang-barang seisi rumahnya berantakan.

Lalu korban mencek kamarnya dan melihat HP 5 unit dan uang tunai uang tunai Rp9 juta yang disimpan di lemari sudah hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup kalau pelakunya adalah PM hingga akhirnya berhasil ditangkap dari rumah kontrakannya di Komplek Pasar Tarutung.

Hasil pemeriksaan,tersangka mengakui perbuatan tersebut. Ia melakukanya sendiri setelah terlebih dahulu memantau keberadaan korban dan rumahnya.

BACA JUGA  Polsek Medan Kota Tangkap Pencuri HP

Di saat waktu yang tepat, tersangka masuk dari belakang bagian dapur dengan mencongkel pintu lalu masuk kedalam.

Lalu ia menggeledah seisi rumah korban dan melihat di kamar dalam lemari 5 unit HP dan uang tunai Rp9 juta dan mengambilnya.

Ia kemudian meninggalkan rumah dengan keadaan berantakan dan keluar dari dapur agar tidak terpantau orang lain.

Saat penangkapan barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yaitu 2 unit Handphone merek VIVO .

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan. (sahata insan)

BACA JUGA  Rutan Tarutung Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Dandim Cup Horas Taput 2025

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB