Polisi Grebek Gudang Narkoba di Martubung, Temukan 24 Kg Sabu, 39.650 Pil Ekstasi dan 2,4 Kg Ketamin

- Editorial Team

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek rumah yang dijadikan tempat peredaran narkoba, sekaligus gudang sabu-sabu di Gang Padang, Lingkungan IV, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Dari sini Polisi menangkap tiga orang diduga pengedar yang terindikasi jaringan antar negara Indonesia – Thailand, yakni RR (32), IS (45) dan FM (42).

RR berperan sebagai pemilik rumah sekaligus pemilik barang bukti narkoba, IS sebagai penjual sekaligus pengedar dan FM kurir sekaligus penjaga rumah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Senin 28 Juli 2025, sekira pukul 17:00 WIB, setelah mendapat informasi adanya rumah yang dijadikan tempat peredaran narkoba.

BACA JUGA  Keburu Diciduk Polisi, Doli Gagal Edarkan 11 Paket Sabu

Tersangka yang pertama kali diamankan ialah RR (32) yang saat itu berada di depan rumah.

Saat digeledah, Polisi menemukan 20 butir pil ekstasi logo Transformer dan dua cartridge vape.

“Tim melakukan penggerebekan rumah, namun para tersangka berusaha melarikan diri dan berhasil ditangkap, digeledah didapati dalam saku celananya,”kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (2/8/2025).

Usai mengamankan RR, Polisi menginterogasi warga asal Provinsi Aceh ini yang mengaku di dalam rumah yang ditempatinya ada narkoba lainnya.

Selanjutnya Polisi mengamankan tersangka lainnya inisial IS dan FM, dilanjutkan penggeledahan.

Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti 24 bungkus sabu seberat total 24 kilogram dalam kemasan teh Tiongkok, 20 bungkus sabu seberat 2 Kilogram.

BACA JUGA  Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Ajak Media Bersinergi

Lalu ada sekitar 39.650 butir ekstasi berbagai logo seperti transformer, tesla, dan Mahkota.

Selanjutnya 34 saset ‘happy water’ yang mengandung Dipentilon dan Heroin,
2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan, 150 cartridge vape liquid mengandung Etomidate, serta beberapa handphone dan alat komunikasi.

Tersangka RR, sebagai pemilik rumah sekaligus barang mengaku seluruh narkotika tersebut diterima dari seorang pria berinisial X, yang masih dicari.

Sedangkan X dikendalikan seorang warga Aceh berinisial HS, yang kini berdomisili di Thailand.

Saat ini Polisi masih menyelidiki kasus ini untuk mengusut jaringannya.

Untuk menyimpan barang, tersangka RR diduga menerima upah Rp450 juta.

BACA JUGA  Judi Berkedok Game Ketangkasan Masih Beroperasi di Cemara Asri Medan

“Pemilik rumah dan barang bukti, ia menerima dari DPO X atas perintah dan dikendalikan oleh DPO HS, warga Aceh yang berdomisili di Thailand,” kata Calvijn. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru