Lebong, TRIBRATA TV
Satu bangunan tua milik SMPN 10 Lebong di Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong yang lokasinya berdampingan dengan tambang emas Lubang Kacamata, dibongkar. Infonya bangunan yang sudah lama tidak difungsikan itu dirobohkan menggunakan alat berat sekitar seminggu yang lalu.
Tampak kondisinya yang kini sudah rata dengan tanah. Tak tampak lagi sisa bangunan tinggal puing-puing bangunan yang sudah rata dengan tanah. Bahkan, sudah ada timbunan menyerupai gundukan yang membatasi area tambang dengan lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi didampingi Kabid Pembinaan dan Pendidikan Sirmanto langsung turun ke lokasi usai menerima laporan, Jum’at (3/7/2026).
“Kami dapat laporan dari masyarakat bahwa aset Dikbud yang ada di depan tambang cagar budaya Lubang Kacamata sudah dirubuhkan. Kami langsung mengecek ke lapangan ternyata info tersebut benar, bangunan sudah rata dengan tanah. Jadi, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan menelusuri,” kata Fakhrurrozi.
Menurutnya, pihaknya sejak awal tidak mengetahui alasan apa sehingga bangunan tersebut dihancurkan. “Ini merupakan aset negara. Tentunya yang namanya aset, harus ada penghapusan aset sebelum kita semua mengambil tndakan,” kata pria yang akrab disapa Rozi itu.
Rozi melanjutkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Pemdes Lebong Tambang untuk mengetahui secara pasti apa yang menjadi dasar, termasuk tujuan warga merobohkan bangunan yang dulu digunakan sebagai ruang kelas tersebut.
Berdasarkan sumber yang didapat di lokasi, bangunan yang dirobohkan itu sudah berusia puluhan tahun. Kondisinya rusak parah diduga akibat adanya aktifitas penambangan emas di kawasan tersebut.
Tanah yang menopang bangunan sudah tergerus sehingga bangunan rentan ambruk dan bisa membahayakan keselamatan warga. Sehingga secara kesepakatan warga, dengan alat berat bangunan itu dirubuhkan.
Namun pihak Dikbud dan Pemerintah akan segera meminta keterangan pada Pemerintahan Desa setempat. (Munawar Khalik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















