Sitaro, TRIBRATA TV
Upaya memperkuat tata kelola aset daerah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Hal itu terlihat dalam rapat pembahasan aset yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah, Drs. Eddy S. Salindeho, M.Si, selaku Ketua Tim Penelitian Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD), Rabu (1/7/2026), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
Rapat tersebut menjadi bagian penting dari langkah pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah agar pemanfaatannya semakin efektif, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Eddy Salindeho menegaskan bahwa setiap keputusan terkait pemanfaatan, pemindahtanganan, maupun penghapusan aset harus dilakukan secara cermat dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pengelolaan aset yang baik merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Pembahasan dalam rapat difokuskan pada sejumlah aset daerah yang memerlukan kajian lebih lanjut, baik dari aspek administratif, nilai manfaat, maupun status hukumnya. Tim melakukan penelaahan terhadap berbagai dokumen pendukung sebelum menentukan rekomendasi yang akan diambil.

Melalui forum tersebut, pemerintah daerah juga berupaya memastikan seluruh Barang Milik Daerah dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga tidak menjadi aset yang terbengkalai atau tidak produktif. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan kekayaan daerah.
Selain menjadi wadah koordinasi lintas perangkat daerah, rapat tersebut sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan sistem pengelolaan aset yang transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum pada setiap proses pengambilan keputusan.
Dengan dilaksanakannya rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro menunjukkan keseriusannya dalam menjaga dan mengelola aset daerah secara profesional. Optimalisasi Barang Milik Daerah diharapkan tidak hanya mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sitaro. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















