Medan, TRIBRATA TV
Petugas unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua orang laki – laki pelaku narkoba yang salah satunya berprofesi sebagai tukang roti. Pelaku yang diamankan itu berinisial IM (22) warga Jalan Besar Glugur Rimbun, Dusun I Perumahan Medan, Kecamatan Kutalimbaru dan MF (19) warga Jalan Asam Kumbang, Gang Mulia, Kecamatan Medan Selayang.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus. Keduanya ditangkap pada Kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB di kawasan Pajak Melati Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat.
Begitu menerima informasi ada transaksi narkoba, polisi segera melakukan penyidikan. Kedua tersangka ditangkap dan digeledah.
Dari gengaman tangan tersangka IM ditemukan satu plastik kecil sabu sehingga keduanya langsung diboyong ke mako Polsek Medan Baru.
Kepada petugas keduanya mengaku barang bukti sabu itu milik mereka yang baru dibeli dengan cara patungan seharga Rp200 ribu. “Mereka beli dari seseorang di Jalan Namo Gajah yang rencananya akan dikonsumsi bersama dirumah pelaku,” ujar Irwansyah.
Kini kedua tersangka harus mendekam di penjara Mako Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








