2 Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap Polda Kalbar

- Editorial Team

Selasa, 4 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali menangkap 2 tersangka jaringan internasional pengedar narkoba jenis sabu pada Minggu (2/5/2021) di 2 lokasi yang berbeda.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari Badan Intelijen Negara, yang kemudian berkoordinasi dan bersinergi dengan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Bais TNI, Intel Kodim, BNNP Sanggau dan Kejaksaan Negeri Sanggau untuk membentuk tim satgas gabungan yang terdiri dari 2 tim.

Tim pertama berhasil melumpuhkan tersangka berinisial “H” di Jalan Trans Kalimantan km 19, Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (2/5/2021) sekira pukul 18.00 wib. Tim mengamankan sabu dengan berat 5 kg yang disembunyikan dalam body motor.

BACA JUGA  Gembong Narkoba Man Batak Divonis 20 Tahun, Jaksa Langsung Banding

Sedangkan tersangka berinisial “S” juga berhasil diamankan tim kedua di rumahnya di Desa Kenaman Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 wib. Tim mengamankan sabu dengan berat 1.702 gram yang disembunyikan dibawah pohon pisang di pekarangan rumah tersangka.

BACA JUGA  Polresta Tanjungpinang Ringkus Pelaku Narkoba

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114,112 UU 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Masudy)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB