Polresta Tanjungpinang Ringkus Pelaku Narkoba

- Editorial Team

Rabu, 14 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial DPT yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Penangkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Hangtuah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Sabtu (10/06/2023) kemarin.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Res Narkoba AKP Efendi menerangkan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tersangka DPT diduga menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu di sekitar wilayah tersebut.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan Res Narkoba, Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan atas info tersebut.

“Kemudian pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi tersangka DPT yang sedang minum air kelapa di sebuah warung di Jalan Hangtuah. Namun, saat tim mendekatinya, DPT meninggalkan warung tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tim langsung melakukan pengejaran terhadapnya,” kata AKP Efendi.

BACA JUGA  Polsek Na IX- X Tangkap Dua Pengedar Ganja

Dikatakannya,dalam pelarian, tersangka membuang helmnya ke semak belukar di pinggir jalan. Namun, tim berhasil mengejar dan mengamankan pria tersebut di Perumahan Griya Hangtuah Permai IV.

Tersangka dibawa kembali ke tempat dia membuang helmnya untuk dilakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti antara lain, 7 paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,00 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah gunting warna hijau, 1 bundel plastik bening, 1 unit handphone merk OPPO warna biru beserta kartu, 1 buah helm merk LTD warna putih, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam,” katanya.

BACA JUGA  Pencuri Puluhan Ponsel di Perbaungan Dibekuk di Riau

Tersangka mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya. Kasus ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “tutupnya. (m.holul)

BACA JUGA  Polres Nganjuk Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Desa Mungkung

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB