Kapolresta Banjarmasin Akan Beri Sanksi Tegas Pada Personilnya yang Aniaya Lansia

- Editorial Team

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Bripka JD yang menganiaya seorang lansia inisial MW (62).

“Kami sudah turunkan Propam untuk memeriksa dan memproses pelanggaran yang dilakukan Bripka JD, ” terangnya melalui media Humas Polresta Banjarmasin, Rabu (03/05/2023) kemarin.

Selain pemeriksaan itu ujar Kapolresta Banjarmasin nanti akan ada proses hukum secara internal terhadap Bripka JD.

“Yang bersangkutan sudah kita nonjobkan dan masuk tahanan Mapolresta Banjarmasin dan Sidang Kode Etik akan berjalan sesuai dengan perbuatannya, ” paparnya.

BACA JUGA  Jumat Patroli, Kapolsek Tamban Sisir Sungai dengan Armada Baru

Sabana juga menegaskan tidak akan mengintervensi pihak Polsek Gambut (Polres Banjar) dalam menangani kasus tersebut.

Bahkan ia juga berinisiatif datang ke rumah korban dan meminta maaf atas perbuatan personelnya itu.

Dalam kesempatan itu orang nomor Satu di jajaran Polresta Banjarmasin juga memberikan tali asih dan akan menjamin perlindungan hukum dan memantau terkait kesehatan MW

BACA JUGA  Polres Tanah Bumbu Ringkus Pengecer Sabu

“Atas nama pribadi dan instansi saya memohon maaf. Permintaan maaf ini tidak ada maksud untuk menghentikan kasus. Saya tegaskan kasusnya tetap jalan,” ucap Kapolresta.

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ditemukan adanya anggota Polri yang bertindak semena-mena.

“Ini agar dapat segera ditindaklanjuti. Hal itu demi mewujudkan Polri yang Presisi dan Humanis seperti yang dicontohkan Kapolri dan Kapolda Kalsel,” tutupnya. (Nanang)

BACA JUGA  Dianiaya dan Rumah Dirusak, Pardomuan Simatupang Minta Otak Pelaku Segera Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru