Medan, TRIBRATA TV
Camat Medan Kota, Mhd. Andi Syahputra, melakukan kunjungan kerja sekaligus monitoring dan evaluasi ke Kantor Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Rabu (04/03/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Camat Medan Kota menegaskan kehadirannya selain untuk melakukan evaluasi juga sebagai ajang silaturahmi dan berkenalan langsung dengan seluruh jajaran kelurahan.
“Jadi saya kemari ini ingin kenalan dengan semuanya. Lingkungan ini kan kawasan pajak, kondisi kantornya sudah kita ketahui bersama. Bagaimana suasananya, bagaimana pelayanannya, itu yang ingin saya lihat langsung,” ujar Andi Syahputra.
Camat juga mengingatkan agar seluruh aparatur selalu menjaga kesiapan dan kerapihan kantor. Ia mencontohkan kemungkinan adanya inspeksi mendadak (sidak) dari Wali Kota.
“Kita tidak pernah tahu, kalau Pak Wali kadang-kadang datang sidak saat berkeliling. Inilah keadaan kantor lurah kita. Tidak bisa kita pungkiri. Tapi untuk di dalam saya lihat sudah bersih. Bu Seklur, tolong betul-betul dipantau kebersihannya. Jaga kenyamanan, baik untuk kita maupun untuk masyarakat,” tegasnya.
Selain kebersihan dan kenyamanan kantor, Camat juga menekankan pentingnya pelayanan prima kepada masyarakat. Ia meminta seluruh staf kelurahan benar-benar hadir sebagai pelayan masyarakat.
“Untuk kawan-kawan di kantor kelurahan, bantulah masyarakat. Layani masyarakat dengan baik. Itu pesan Pak Wali kepada saya, dan saya sampaikan kembali kepada kalian semua. Jangan dipersulit,” pesannya..
Dalam kegiatan itu, Camat mendengar langsung berbagai paparan permasalahan yang terjadi di Kelurahan Sudirejo II. Salah satu isu yang mengemuka yakni terkait fasilitas kantor yang dinilai masih perlu pembenahan untuk menunjang kenyamanan aparatur dan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Camat meminta agar seluruh kebutuhan dan kekurangan fasilitas didata secara rinci serta dilaporkan secara berjenjang agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








