Binjai, TRIBRATA TV
Mediasi konflik Klenteng Thai Seng Hut Co dengan warga lingkungan 3, Rabu (4/3/2026) di Kantor Kelurahan Bandar Sinembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai akhirnya mencapai kata sepakat
Mediasi dihadiri Camat, Kapolsek, Danramil, Kesbangpol, Lurah Bandar Sinembah, FKUB, Satpol PP, Ketua Klenteng Elton Hotman, perwakilan Kementerian Agama, dan perwakilan warga.
Camat Binjai Barat Romi Surya Dharma yang memimpin mediasi memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan keluhannya. Kedua pihak sempat bersitegang.
Elton Hotman minta agar warga Lingkungan 3 tidak membuat fitnah terkait penggunaan musik DJ dan lain sebagainya termasuk penggunaan petasan besar.
Sementara itu warga yang sempat menggeruduk tempat ibadah kaum etnis Tionghoa tersebut memaksa agar penggunaan petasan yang besar di Klenteng tersebut ditiadakan.
Dalam mediasi yang berlangsung alot itu, Camat dan Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony berharap pihak klenteng ada komunikasi yang baik dengan warga sekitaran.
Sebab, menurut Kapolsek, Klenteng Thai Seng Hut Co adalah ikon etnis Tionghoa di Binjai Barat yang harus dijaga keberlanjutannya. Mereka minta paling tidak 3 hari sebelum kegiatan penggunaan petasan/mercon agar mengurus izinnya kepada pihak kepolisian.
Sempat terjadi perdebatan antara warga dengan pihak klenteng karena perbedaan pandangan satu sama lainnya, hingga akhirnya tercapai kesepakatan bersama.
Kesepakatan itu diantaranya terkait masalah petasan atau waktu diadakan acara bakar petasan agar dikoordinasikan kepada pihak terkait di Kelurahan Bandar Sinembah. Pihak klenteng juga diberi kesempatan untuk mengadakan pesta kembang api 3 kali dalam setahun.
“Penyelesaian kesepakatan yang adil dan transparan menjadi kunci agar Klenteng Thai Seng Hut Co tetap menjadi tempat ibadah tanpa ada ada yang merasa terganggu,” kata Elton Hotman. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








